pilkades-serentak-kabupaten-serang-2021

Sebanyak 144 desa di 29 Kecamatan di Kabupaten Serang melangsungkan Pemilihan Kepala Desa Serentak tingkat Kabupaten Serang pada Minggu 31 November 2021. Pemilihan Kepala Desa yang berlangsung setiap 5 tahun sekali tersebut merupakan pesta rakyat desa untuk memilih pemimpin yang akan dipercaya memimpin desa mereka selama periode tersebut.

Menurut surat Keputusan Bupati Serang Nomor : 141/Kep.131-Huk.DPMD/2021 tentang pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak tingkat Kabupaten Serang Tahun 2021, pimpinan Inspektorat beserta seluruh Irban termasuk dalam susunan panitia dan ditugaskan memantau pelaksanaan di beberapa Desa yang melangsungkan Pemilihan Kepala Desa. Menjalankan fungsi pengawasan pelaksanaan Pilkades kegiatan berlangsung sebelum, saat dan sesudah pelaksanaan Pilkades.

Memastikan logistik Pilkades terdistribusi dengan baik, tempat pemilihan yang memenuhi standar prokes, surat suara yang mencukupi serta daftar pemilih yang akurat.

Menurut Iin Adillah, “Untuk pelaksanaan secara keseluruhan semua aman terkendali, tidak ada konflik dan gejolak selama Pilkades berlangsung”.

“Untuk tingkat partisipasi masyarakat juga cukup tinggi berkisar di angka 80-90%” tambah Iin Adillah. Namun Iin Adillah juga tidak memungkiri dibeberapa titik pelaksanaan masih terdapat kendala seperti adanya protes dari warga yang ingin mengikuti Pemilihan Kepala Desa namun tidak terdaftar pada Daftar Pemilih.