
Sebanyak
144 desa di 29 Kecamatan di Kabupaten Serang melangsungkan Pemilihan Kepala
Desa Serentak tingkat Kabupaten Serang pada Minggu 31 November 2021. Pemilihan
Kepala Desa yang berlangsung setiap 5 tahun sekali tersebut merupakan pesta
rakyat desa untuk memilih pemimpin yang akan dipercaya memimpin desa mereka
selama periode tersebut.
Menurut
surat Keputusan Bupati Serang Nomor : 141/Kep.131-Huk.DPMD/2021 tentang
pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak tingkat Kabupaten Serang
Tahun 2021, pimpinan Inspektorat beserta seluruh Irban termasuk dalam susunan
panitia dan ditugaskan memantau pelaksanaan di beberapa Desa yang melangsungkan
Pemilihan Kepala Desa. Menjalankan fungsi pengawasan pelaksanaan Pilkades
kegiatan berlangsung sebelum, saat dan sesudah pelaksanaan Pilkades.
Memastikan
logistik Pilkades terdistribusi dengan baik, tempat pemilihan yang memenuhi
standar prokes, surat suara yang mencukupi serta daftar pemilih yang akurat.
Menurut
Iin Adillah, “Untuk pelaksanaan secara keseluruhan semua aman terkendali, tidak
ada konflik dan gejolak selama Pilkades berlangsung”.
“Untuk
tingkat partisipasi masyarakat juga cukup tinggi berkisar di angka 80-90%” tambah
Iin Adillah. Namun Iin Adillah juga tidak memungkiri dibeberapa titik
pelaksanaan masih terdapat kendala seperti adanya protes dari warga yang ingin
mengikuti Pemilihan Kepala Desa namun tidak terdaftar pada Daftar Pemilih.