Selamat Datang di
Portal Resmi Inspektorat
Pemerintahan Kabupaten Serang
Inspektorat memiliki tugas sebagai pelaksana pengawasan, pemeriksaan, dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Serang
Jelajahi portal resmi kami dan temukan informasi yang Anda butuhkan
foto
SUGIHARDONO, S.H.,M.M
Kepala Inspektorat
Selengkapnya
BERITA TERKINI
inspektorat-kabupaten-serang-gelar-pembukaan-pembelajaran-online-e-learning-pengetahuan-antikorupsi-dasar-dan-integritas-padi-bersama-kpk-ri
11 May 2026
Inspektorat Kabupaten Serang Gelar Pembukaan Pembelajaran Online (E-Learning) Pengetahuan Antikorupsi Dasar dan Integritas (PADI) Bersama KPK RI

Serang, 7 Mei 2026 


Inspektorat Kabupaten Serang bekerja sama dengan Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyelenggarakan kegiatan Pembukaan dan Penjelasan Teknis E-Learning Pengetahuan Antikorupsi Dasar dan Integritas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Tahun 2026 via virtual meeting zoom dan live streaming Youtube Diskominfosatik Kabupaten Serang.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat budaya integritas dan meningkatkan pemahaman nilai-nilai antikorupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang. Dalam sambutannya, Inspektur Kabupaten Serang, Sugihardono, SH,MM menegaskan bahwa penguatan integritas merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, handal, dan berorientasi pada pelayanan publik prima sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Serang Tahun 2025–2029.

Program e-learning ini merupakan bentuk pendekatan preventif dan edukatif dalam pencegahan korupsi, yang dirancang untuk membangun kesadaran risiko, memperkuat budaya antikorupsi, meningkatkan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK), tindak lanjut hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK Tahun 2025 serta mendukung implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Pelaksanaan pembelajaran dilakukan secara mandiri melalui platform pembelajaran daring KPK RI dan dibagi menjadi 3 (tiga) batch, yaitu Batch 1 tanggal 7 Mei 2026, Batch 2 tanggal 18 Mei 2026 dan Batch 3 tanggal 21 Mei 2026. Seluruh peserta diwajibkan mengikuti pembelajaran sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan batas waktu penyelesaian selama enam hari pada masing-masing batch. Peserta yang berhasil menyelesaikan pembelajaran akan memperoleh sertifikat dari KPK RI.

Peserta kegiatan berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang, meliputi pejabat eselon III dan IV, pejabat fungsional, pelaksana, kepala UPT BLUD Puskesmas, kepala sekolah, hingga guru tingkat SD dan SMP Negeri se-Kabupaten Serang, dengan jumlah peserta mencapai 1.000 ASN.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Tim Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK RI, di antaranya Ibu Any Susanti, SH, MH, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya selaku Koordinator Program Pembelajaran Digital Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, KPK RI dan Bapak Heru Triwiyono Adminstrator Learning Management System (LMS) KPK RI  sebagai narasumber dan pemberi penjelasan teknis pelaksanaan e-learning.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Serang dapat semakin memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai integritas serta antikorupsi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Selengkapnya
E-DOKUMEN
Selengkapnya
KARYA ILMIAH
Selengkapnya
GALERI
banner info grafis 3 info grafis 2
Selengkapnya
“Meningkatkan Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Serta Pelayanan Publik yang Prima
didukung Kapasitas Birokrasi yang Berintegritas, Kompeten dan Profesional”
- Visi Misi Inspektorat