Serang, 7 Mei 2026
Inspektorat
Kabupaten Serang bekerja sama dengan Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)
menyelenggarakan kegiatan Pembukaan dan Penjelasan Teknis E-Learning Pengetahuan
Antikorupsi Dasar dan Integritas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Tahun 2026 via virtual meeting zoom dan live
streaming Youtube Diskominfosatik Kabupaten Serang.
Kegiatan
ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat budaya integritas dan meningkatkan
pemahaman nilai-nilai antikorupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.
Dalam sambutannya, Inspektur Kabupaten Serang, Sugihardono, SH,MM menegaskan
bahwa penguatan integritas merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang bersih, handal, dan berorientasi pada pelayanan publik
prima sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Serang Tahun 2025–2029.
Program
e-learning ini merupakan bentuk pendekatan preventif dan edukatif dalam
pencegahan korupsi, yang dirancang untuk membangun kesadaran risiko, memperkuat
budaya antikorupsi, meningkatkan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi
(IEPK), tindak lanjut hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK Tahun 2025 serta
mendukung implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Pelaksanaan
pembelajaran dilakukan secara mandiri melalui platform pembelajaran daring KPK
RI dan dibagi menjadi 3 (tiga) batch, yaitu Batch 1 tanggal 7 Mei 2026, Batch 2
tanggal 18 Mei 2026 dan Batch 3 tanggal 21 Mei 2026. Seluruh peserta diwajibkan
mengikuti pembelajaran sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan batas waktu
penyelesaian selama enam hari pada masing-masing batch. Peserta yang berhasil
menyelesaikan pembelajaran akan memperoleh sertifikat dari KPK RI.
Peserta
kegiatan berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Serang, meliputi pejabat eselon III dan IV, pejabat fungsional,
pelaksana, kepala UPT BLUD Puskesmas, kepala sekolah, hingga guru tingkat SD
dan SMP Negeri se-Kabupaten Serang, dengan jumlah peserta mencapai 1.000 ASN.
Dalam
kegiatan tersebut turut hadir Tim Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Antikorupsi KPK RI, di antaranya Ibu Any Susanti, SH, MH, Analis Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya selaku Koordinator Program Pembelajaran
Digital Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, KPK RI dan Bapak Heru Triwiyono Adminstrator Learning Management System
(LMS) KPK RI sebagai narasumber dan pemberi penjelasan
teknis pelaksanaan e-learning.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN
Pemerintah Kabupaten Serang dapat semakin memahami dan mengimplementasikan
nilai-nilai integritas serta antikorupsi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.