Desa Anti Korupsi merupakan salah satu upaya strategis untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Program ini untuk mendorong partisipasi masyarakat, mencegah praktik korupsi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa, agar program ini berjalan efektif dan berkelanjutan, diperlukan proses monitoring (pemantauan) dan evaluasi yang sistematis.
Inspektorat
Kabupaten memiliki peran strategis dalam memastikan program Desa Anti Korupsi
berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Melalui
kegiatan monitoring dan evaluasi (monev), Inspektorat mengawasi pelaksanaan
program mulai dari perencanaan, pengelolaan anggaran, hingga pelaporan kegiatan
desa.
Monev
ini bertujuan untuk menilai tingkat transparansi, akuntabilitas, dan
partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pemerintahan desa. Selain itu,
Inspektorat juga memberikan pendampingan serta rekomendasi perbaikan apabila
ditemukan kelemahan atau potensi penyimpangan.
Kehadiran
Inspektorat dalam proses monev bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga mitra
strategis bagi pemerintah desa untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi.
Dengan langkah ini, diharapkan Desa Anti Korupsi benar-benar menjadi contoh
nyata pembangunan desa yang bersih, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.