KEBIJAKAN SISTEM MANAJEMEN MUTU
Kebijakan Inspektorat Kabupaten Serang dalam
penerapan SNI ISO 9001:2015 Sistem
Manajemen Mutu meliputi :
1.
Memenuhi persyaratan SNI ISO 9001:2015 Sistem Manajemen
Mutu serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan manajemen mutu;
2.
Asas tata kelola pemerintahan yang baik sebagai landasan
penerapan SNI ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu;
3.
Menyediakan sumberdaya yang diperlukan dalam rangka penerapan
Sistem Manajemen Mutu;
4.
Melaksanakan peningkatan secara berkelanjutan dalam
rangka penerapan SNI
ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu;
5. Menjamin kebijakan manajemen mutu dipahami dan diterapkan oleh seluruh APIP Inspektorat Kabupaten Serang serta ditinjau kesesuaiannya secara terus menerus.
KEBIJAKAN SISTEM MANAJEMEN ANTI
PENYUAPAN
Kebijakan Inspektorat Kabupaten Serang dalam
penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan meliputi :
1.
Melaramg seluruh APIP Inspektorat Kabupaten Serang
menerima, melakukan penyuapan dan menerima segala sesuatu dalam bentuk apapun
serta menetapkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan;
2.
Memenuhi persyaratan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen
Anti Penyuapan serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan anti
penyuapan;
3.
Asas tata kelola pemerintahan yang baik sebagai landasan
penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
4.
Mendorong peningkatan kepedulian yang didasari oleh
keyakinan yang wajar dan memastikan tidak ada tindakan pembalasan terkait
dengan pelaporan penyuapan;
5.
Melaksanakan peningkatan penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan secara berkelanjutan;
6.
Menugaskan Tim Kode Etik/ Tim Kepatuhan sebagai
Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan yang memiliki kewenangan dan kemandirian dalam
mengawasi pelaksanaan penerapan SNI
ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Inspektorat
Kabupaten Serang; dan
7.
Menjamin Kebijakan Anti Penyuapan dipahami dan diterapkan
oleh seluruh APIP Inspektorat Kabupaten Serang, serta ditinjau kesesuaiannya
secara terus menerus.