Sebagai Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Serang, Inspektorat memiliki Tupoksi yang tercantum dalam Peraturan Bupati Serang Nomor 105 Tahun 2020 sebagai berikut : 

BAB II

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Bagian Kesatu

Kedudukan
Pasal 2

Inspektorat merupakan unsur pelaksana otonomi daerah dipimpin oleh seorang Inspektur berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Bagian Kedua

Tugas Pokok

Pasal 3

Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Bagian Ketiga

Fungsi

Pasal 4

Inspektorat dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai fungsi:

a.       Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;

b.      Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c.       Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati dan / atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;

d.      Penyusunan laporan hasil pengawasan;

e.       Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pindak korupsi;

f.        Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;

g.       Pelaksanaan administrasi Inspektorat dan

h.      Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 5

(1)    Dalam hal terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah, Inspektorat melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, tanpa menunggu penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

(2)    Dalam hal pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

(3)    Dalam menangani laporan indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dilakukan supervisi oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.