PIAGAM
AUDIT INTERN
(INTERNAL
AUDIT CHARTER)
NO
: 700 / 182 / INSPEKTORAT / 2019
1.
Audit
intern adalah kegiatan yang independen dan obyektid dalam bentuk pemberian
keyakinan (assurance activities) dan konsultasi (consulting
activities), yang dirancang untuk memberi nilai tambah dan meningkatkan
operasional sebuah organisasi (auditi). Kegiatan ini membantu organisasi
(auditi) mencapai tujuannya dengan cara menggunakan pendekatan yang
sistematis dan teratur untuk menilai dan meningkatkan efektivitas dari proses
manajemen risiko, kontrol (pengendalian), dan tata kelola (sektor publik);
2.
Inspektorat
Kabupaten Serang adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang
dibentuk dengan tugas melaksanakan audit intern di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Serang;
3.
Inspektorat
Kabupaten Serang memiliki kewenangan untuk mengakses seluruh informasi, sistem
informasi, catatan, dokumentasi, aset dan personil pada instansi/unit
kerja/satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang yang diperlukan
sehubungan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi audit intern serta
kewenangan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran piagam ini;
4.
Pasal
4, PP Nomor 60 Tahun 2008, antara lain menyatakan bahwa Pimpinan Instansi
Pemerintah wajib menciptakan dan memelihata Lingkungan Pengendalian yang baik
melalui :
1) Penegakan integritas dan nilai
etika;
2) Komitmen terhadap kompetensi;
3) Kepemimpinan yang kondusif;
4) Pembentukan struktur organisasi
yang sesuai dengan kebutuhan;
5) Pendelegasian wewenang dan
tanggung jawab yang tepat;
6) Penyusunan dan penerapan
kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia;
7) Mewujudkan peran APIP yang
efektif;
8) Hubungan kerja yang baik dengan
Instansi Pemerintah terkait.
5. Sesuai dengan SK Bupati Serang Nomor : 700/Kep.85-Huk.Org/2019 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Dan Dukungan Manajemen Terhadap Kegiatan Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Serang, maka jajaran pimpinan Pemda melakukan pengawasan dan memberikan dukungan penuh kepada Inspektorat dalam upaya menjaga dan meningkatkan efektivitas dan kualitas pengawasan
Piagam Audit Intern mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan. Piagam Audit Intern ini dapat direviu dan
dimutakhirkan secara berkala untuk dilihat kesesuaiannya dan apabila diperlukan
maka akan dilakukan perubahan dan/atau penyempurnaan guna menjamin keselarasan
dengan praktik-praktik terbaik di bidang audir intern, perubahan lingkungan
organisasi, dan perkembangan praktik-praktik penyelenggaraan tugas dan fungsi
pemerintah. Piagam Audit Intern ini dapat dijadikan dasar bagi Pemerintah
Kabupaten Serang untuk mengevaluasi kegiatan APIP.
Ditetapkan di : |
Serang
|
Pada Tanggal : |
9 Mei 2019 |
|
|
INSPEKTUR
KABUPATEN SERANG |
|
ttd |
|
Drs.
H. RACHMAT JAYA, M.Si |
|
NIP. 196202041985031012 |
*Full Version Piagam Audit Intern dapat di download pada menu E-document