PIAGAM AUDIT INTERN

(INTERNAL AUDIT CHARTER)

NO : 700 / 182 / INSPEKTORAT / 2019

 

1.   Audit intern adalah kegiatan yang independen dan obyektid dalam bentuk pemberian keyakinan (assurance activities) dan konsultasi (consulting activities), yang dirancang untuk memberi nilai tambah dan meningkatkan operasional sebuah organisasi (auditi). Kegiatan ini membantu organisasi (auditi) mencapai tujuannya dengan cara menggunakan pendekatan yang sistematis dan teratur untuk menilai dan meningkatkan efektivitas dari proses manajemen risiko, kontrol (pengendalian), dan tata kelola (sektor publik);

2.   Inspektorat Kabupaten Serang adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang dibentuk dengan tugas melaksanakan audit intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang;

3.   Inspektorat Kabupaten Serang memiliki kewenangan untuk mengakses seluruh informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset dan personil pada instansi/unit kerja/satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi audit intern serta kewenangan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran piagam ini;

4.   Pasal 4, PP Nomor 60 Tahun 2008, antara lain menyatakan bahwa Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihata Lingkungan Pengendalian yang baik melalui :

1)    Penegakan integritas dan nilai etika;

2)    Komitmen terhadap kompetensi;

3)    Kepemimpinan yang kondusif;

4)    Pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;

5)    Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;

6)    Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia;

7)    Mewujudkan peran APIP yang efektif;

8)    Hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait.

5.   Sesuai dengan SK Bupati Serang Nomor : 700/Kep.85-Huk.Org/2019 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Dan Dukungan Manajemen Terhadap Kegiatan Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Serang, maka jajaran pimpinan Pemda melakukan pengawasan dan memberikan dukungan penuh kepada Inspektorat dalam upaya menjaga dan meningkatkan efektivitas dan kualitas pengawasan


Piagam Audit Intern mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Piagam Audit Intern ini dapat direviu dan dimutakhirkan secara berkala untuk dilihat kesesuaiannya dan apabila diperlukan maka akan dilakukan perubahan dan/atau penyempurnaan guna menjamin keselarasan dengan praktik-praktik terbaik di bidang audir intern, perubahan lingkungan organisasi, dan perkembangan praktik-praktik penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah. Piagam Audit Intern ini dapat dijadikan dasar bagi Pemerintah Kabupaten Serang untuk mengevaluasi kegiatan APIP.

Ditetapkan di :

Serang

 

Pada Tanggal :

9 Mei 2019

 

 

INSPEKTUR KABUPATEN SERANG

ttd

Drs. H. RACHMAT JAYA, M.Si

NIP. 196202041985031012



*Full Version Piagam Audit Intern dapat di download pada menu E-document 

https://inspektorat.serangkab.go.id/document