Konflik kepentingan merupakan salah satu ancaman terbesar dalam menjaga integritas Aparatur Sipil Negara (ASN). Situasi ini terjadi ketika kepentingan pribadi atau kelompok mempengaruhi pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan jabatan, sehingga berpotensi merugikan kepentingan umum dan merusak kepercayaan publik.
Inspektorat Kabupaten Serang mengingatkan seluruh ASN untuk selalu waspada terhadap berbagai bentuk konflik kepentingan, seperti penyalahgunaan kekuasaan, penerimaan gratifikasi, pekerjaan sampingan yang tidak sesuai, nepotisme, penggunaan informasi orang dalam, hingga rangkap jabatan.
Kami mengajak seluruh ASN dan masyarakat untuk bersama-sama jujur dan transparan dalam melaporkan potensi konflik kepentingan. Ingat, Jangan didiamkan! Laporkan!
Dengan menjaga integritas dan menghindari konflik kepentingan, kita dapat mewujudkan pelayanan prima yang bersih, transparan, dan akuntabel bagi negeri.