apel-pagi-inspektorat-kabupaten-serang

Senin, 10 Januari 2022 Inspektorat Kabupaten Serang melangsungkan kegiatan rutin mingguan yaitu Apel Pagi. Pada apel kali ini ada kegiatan khusus yang dilakukan oleh seluruh personil APIP Inspektorat Kabupaten Serang, agenda tersebut adalah Penandatangan Pakta Integritas, Penandatangan Deklarasi APIP dalam penerapan SNI ISO 37001:2016  (Sistem Manajemen Anti Penyuapan), serta penyerahan Sertifikat Penghargaan Kepada Tim Pelaporan Gratifikasi KPK.

Penandatangan Pakta Integritas merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh seluruh APIP Inspektorat Kabupaten Serang setiap pergantian tahun. Dalam wujud untuk menunjukkan komitmen bahwa seluruh APIP dilingkungan Inspektorat Kabupaten Serang memiliki Integritas dalam bertugas. Pakta Integritas adalah pernyataan atau janji untuk berkomitmen melaksanakan seluruh tugas dan fungsi sesuai perundang-undangan. Secara simbolis dilakukan oleh Sekretaris Inspektorat Dra. Parida, M.Si dan Irban II Hj. Sari Mulyati S.Kp, M.Kes disaksikan oleh Inspektur Kabupaten Serang Drs. H. Rachmat Jaya, M.Si.

Selain Pakta Integritas, seluruh APIP dilingkungan Inspektorat Kabupaten Serang juga menandatangani Deklarasi Komitmen Anti Penyuapan, sebagai bentuk keseriusan Inspektorat dalam menjunjung tinggi praktek anti korupsi dalam bentuk apapun di setiap penugasan. Inspektorat Kabupaten Serang yang telah menerapkan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan, salah satu bentuk komitmen dalam pelaksanaan Sistem tersebut adalah penandatanganan Deklarasi Komitmen Anti Penyuapan oleh seluruh pegawai. Dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat penghargaan oleh Inspektur kepada Tim Pelaporan Gratifikasi ke KPK, atas capaian 10 besar Nasional, Monitoring & Evaluasi Implementasi program pengendalian Gratifikasi.