Senin,
10 Januari 2022 Inspektorat Kabupaten Serang melangsungkan kegiatan rutin
mingguan yaitu Apel Pagi. Pada apel kali ini ada kegiatan khusus yang dilakukan
oleh seluruh personil APIP Inspektorat Kabupaten Serang, agenda tersebut adalah
Penandatangan Pakta Integritas, Penandatangan Deklarasi APIP dalam penerapan
SNI ISO 37001:2016 (Sistem Manajemen
Anti Penyuapan), serta penyerahan Sertifikat Penghargaan Kepada Tim Pelaporan
Gratifikasi KPK.
Penandatangan
Pakta Integritas merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh seluruh APIP
Inspektorat Kabupaten Serang setiap pergantian tahun. Dalam wujud untuk
menunjukkan komitmen bahwa seluruh APIP dilingkungan Inspektorat Kabupaten
Serang memiliki Integritas dalam bertugas. Pakta Integritas adalah pernyataan
atau janji untuk berkomitmen melaksanakan seluruh tugas dan fungsi sesuai
perundang-undangan. Secara simbolis dilakukan oleh Sekretaris Inspektorat Dra.
Parida, M.Si dan Irban II Hj. Sari Mulyati S.Kp, M.Kes disaksikan oleh
Inspektur Kabupaten Serang Drs. H. Rachmat Jaya, M.Si.
Selain
Pakta Integritas, seluruh APIP dilingkungan Inspektorat Kabupaten Serang juga
menandatangani Deklarasi Komitmen Anti Penyuapan, sebagai bentuk keseriusan
Inspektorat dalam menjunjung tinggi praktek anti korupsi dalam
bentuk apapun di setiap penugasan. Inspektorat
Kabupaten Serang yang telah menerapkan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti
Penyuapan, salah satu bentuk komitmen dalam pelaksanaan Sistem tersebut adalah penandatanganan Deklarasi Komitmen Anti Penyuapan
oleh seluruh pegawai. Dilanjutkan dengan
penyerahan sertifikat penghargaan oleh Inspektur kepada Tim Pelaporan
Gratifikasi ke KPK, atas capaian 10 besar Nasional, Monitoring & Evaluasi
Implementasi program pengendalian Gratifikasi.