tata-cara-pembinaan-dan-pengawasan-dana-desa-oleh-inspektorat-selaku-aparat-pengawas-intern-pemerintah-apip

(Drs. Raden Lukman. M.Si, PPUPD Madya Inspektorat Kabupaten Serang)

 

I. LATAR BELAKANG

Pengaturan  mengenai desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa babak baru dan membawa harapan baru bagi kehidupan kemasyarakatan dan pemerintahan desa.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjadi tonggak perubahan  paradigma pengaturan desa. Desa tidak lagi dianggap sebagai objek pembangunan, melainkan ditempatkan menjadi subjek pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang besar bagi desa untuk mengurus tata pemerintahan nya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Selain itu pemerintah desa diharapkan untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan desa dan kekayaan milik desa.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa salah satu  sumber pendapatan desa berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Alokasi APBN ini adalah anggaran yang diperuntukkan bagi desa dan desa adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat.

Guna memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah telah menggelontorkan Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pada tahun 2019 pagu anggaran dana Desa ditetapkan sebesar 70 triliun. Peningkatan alokasi Dana Desa sangat signikan dibandingkan dengan tahun 2017 yang hanya dialokasikan sebesar 60 triliun dengan rata-rata nasional per desa menerima Rp.800,4 juta.

 Peningkatan anggaran ini tentunya harus diikuti dengan pengaturan yang jelas  mengenai segala hal tentang dana desa itu sendiri. Harus jelas mengenai penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pengelolaan dana desa, pembinaan dan pengawasan yang baik demi tercapainya cita-cita desa sebagai subjek dan ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.   

 Dalam pelaksanaannya pengelolaan dana desa terdapat beberapa permasalahan, meliputi :

  1. Penggunaan dana desa tidak sesuai ketentuan (prioritas);
  2. Adanya pekerjaan kontruksi yang seluruhnya dilakukan pihak ketiga
  3. Adanya kelebihan pembayaran
  4. Adanya kekurangan volume pekerjaan
  5. Hasil pengadaan tidak dapat dimanfaatkan
  6. Adanya pengadaan fiktif
  7. Adanya Pengeluran tidak didukung bukti yang memadai
  8. Laporan tidak membuat.

Bahkan ada beberapa Kepala Desa dan perangkat Desa telah diproses hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH)  karena adanya unsur kecurangan (fraud) dan adanya unsur pidana.

Permasalahan tersebut muncul disebabkan belum sepenuhnya dipahami oleh para pelaksana di daerah khususnya di Pemerintah desa. Besarnya Dana Desa belum selaras dengan kemampuan SDM (aparatur) baik secara teknis dan mentalitas. Potensi masalah yang akan muncul adanya ketidaktahun, ketidakmampuan dan adanya resiko  tindakan penyalahgunaan (fraud). Tindakan kecurangan (fraud) ini merupakan perilaku koruptif, penggelapan aset desa dan rekayasa laporan. Ketiga hal tersebut sangat dimungkinkan dalam pengelolaan dana desa.

Potensi masalah tersebut di atas perlu diantisipasi dan dicegah sedini mungkin, sehingga dana desa dapat berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, seluruh komponen, pendamping desa termasuk Instansi supradesa yaitu Kecamatan, Perangkat Daerah dan Inspektorat sebagai Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) harus bersinergi dalam pembinaan dan pengawasan dana desa.

 Dalam tulisan ini akan dipaparkan bagaimana peran Inspektorat Daerah Daerah selaku APIP (Propinsi, Kabupaten/Kota) dalam pembinaan dan Pengawasan dana Desa.

 

II. PERAN INSPEKTORAT DALAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DANA DESA.

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa berdasarkan PP. Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah pada Pasal 19 bupati/walikota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan Desa, bupati/walikota dibantu Camat dan  Inspektorat serta Bupati/walikota menugaskan Perangkat Daerah terkait.

 Pembinaan dan pengawasan oleh inspcktorat dilaksanakan untuk menjaga akuntabilitas pcngclolaan keuangan desa.  meliputi:

a. laporan pertanggungiawaban pengelolaan kcuangan desa;

b. efisiensi dan efcktivitas pcngelolaan keuangan desa; dan

c. pelaksanaan  tugas lain sesuai dengan ketcntuan peraturan perundang-undangan.

Peran APIP dalam pembinaan dan Pengawasan Dana Desa dilakukan dengan 2 (dua) cara; Pertama assurance dan peran Consulting. Peran assurance  dilakukan dengan memberikan penilaian/pendapat objek terkait suatu entitas, operasi, fungsi, proses, sistem atau subjek lainnya. Bentuk kegiatan assurance berupa kegiatan audit, reviu, pemantauan dan evaluasi. Peran Consulting  atau konsulasi memberikan konsultasi atau layanan lain dengan sifat dan ruang lingkup berdasar kesepakatan APIP dan manajemen, kegiatannya berupa asistensi, sosialisasi dan konsultasi. Beberapa kegiatan konsultasi, diantaranya :

  1. Ikut berperan dalam penyusunan kebijakan Kepala Daerah terkait pengelolaan Keuangan dan aset desa.
  2. Melakukan pembinaan dalam pengelolaan keuangan dan aset desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten sebagai Nara Sumber.
  3. Pendampingan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan keuangan desa.

Pada tahun 2016 Kementrian Dalam Negeri selaku Pembina Pemerintah Daerah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 700/1281/A.1/IJ tentang Pedoman Pengawasan Dana Desa. Beberapa hal yang dijelaskan dalam Surat Edaran tersebut :

  1. Pelaksanaan       pengawasan      dana        desa        bertujuan       untuk memberikan   keyakinan  yang   memadai  bahwa  pengelolaan   dana    desa telah    dilakukan   sesuai   dengan  ketentuan,    khususnya    terkait   tepat lokasi,  tepat   syarat,  tepat   salur,  tepat  jumlah,   dan   tepat   penggunaan.

3. pengawasan    Dana   Desa   diarahkan     untuk    mencegah terjadinya   penyimpangan   pengelolaan  dana   desa,   sehingga  APIP harus   merancang   program  pengawasan   Dana  Desa  yang  mampu bertindak   sebagai  pencegahan  (preventive action)  bukan  tindakan represif  atau    APIP berfungsi  sebagai  early   warnzng   system.    APIP harus     mampu    melakukan    asistensi/pendampingan    pengelolaan    Dana    Desa, sehingga       kegamangan/ketakutan          perangkat        desa         untuk membelanjakan   dana desa   tidak terjadi.

4. Meskipun    pengawasan    Dana   Desa   bersifat   pencegahan namun     bukan     berarti    APIP   mengabaikan      adanya     tindakan kecurangan    (fraud)   pengelolaan   Dana   Desa,   sehingga   APIP juga harus   merancang   program  pengawasan   Dana  Desa  yang  sifatnya pengawasan    terhadap   kepatuhan    desa   (audit kepatuhan)  dalam   pengelolaan   dana desa.     Disamping  itu,   APIP juga    harus   merespon   apabila  terdapat pengaduan    masyarakat    terkait   pengelolaan    Dana   Desa   melalui klarifikasi kajian    dan/atau       Pemeriksaan      Khusus /Pemeriksaan Investigasi. (Audit Investigasi)

5. selain   penilaian   terhadap    kepatuhan     pengelolaan   Dana Desa,   APIP juga     harus   mampu   melakukan    penilaian   terhadap kinerja  Dana Desa melalui audit Kinerja, dalam artian  APIP harus  mampu  menilai apakah Dana Desa telah memberi manfaat  kepada  masyarakat.

6. mengingat   besarnya   jumlah   dan    kondisi   geografis  desa, maka   dalam   merancang   Program  Kegiatan  Pengawasan   Tahunan (PKPT),APIP harus  merancang  pengawasan  ke  dalam  PKPT berbasis risiko,

7. pedoman   pengawasan    Dana   Desa   oleh    APIP  mengatur standar   minimal  langkah-langkah   yang  harus   dilakukan   oleh   APIP dalam  melakukan   pengawasan   Dana  Desa  termasuk   didalamnya format-format   mengenai  Program  Kerja Pengawasan   (PKP),  Kertas Kerja   Pengawasan    (KKP) maupun     sistematika     Laporan    Hasil Pengawasan    (LHP).

 

II. TATA CARA PENGAWASAN DANA DESA

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/1281/A.1/IJ tentang Pedoman Pengawasan Dana Desa, dijelaskan mengenai tata cara pengawasan dana desa adalah sebagai berikut :

A.  Tujuan    Pengawasan

Pengawasan  Dana Desa bertujuan  untuk  menilai:

a.  Ketepatan  lokasi penyaluran  Dana desa   ke  desa   yang berhak  menerima;

b. Ketepatan  kelengkapan  syarat penyaluran  Dana Desa;

c.  Ketepatan waktu  penyaluran  Dana Desa;

d. Ketepatan jumlah  Dana Desa yang diterima dan   disalurkan;   dan

e.  Ketepatan penggunaan   Dana Desa dengan ketentuan   yang berlaku.

B. Sasaran Pengawasan

1.  Pemerintah  Kabupaten /Kota oleh  APIP Provinsi

a.   Pra  Penyaluran

Tersedianya     regulasi    dan      kebijakan     pemerintah     kabupaten/kota mengenai  dana  desa.

b. Penyaluran

Kepatuhan  dan   mekanisme  penyaluran  Dana Desa dari   RKUD ke  RKD.

c.   Pasca Penyaluran

Mekanisme   pembinaan    dan    pengawasan   terhadap    Dana   Desa  oleh Gubernur.

2.  Pemerintah  Desa oleh  APIP Kabupaten/Kota

a.   Pra  Pencairan  dan   Penggunaan

Tersedianya   regulasi,   kebijakan  internal,   Sumber   Daya  Manusia  dan prosedur  perencanaan   Dana Desa oleh  Pemerintah  Desa.

b.  Pencairan  dan   Penggunaan

Kehandalan   Sistem   Pengendalian   Intern   dan    Kepatuhan    Pemerintah Desa terhadap:

1) Mekanisme pencairan  Dana Desa dari   RKD;

2) Pengadaan  barang/ jasa;   dan

3) Penggunaan  Dana Desa.

c.   Pasca Pencairan  dan   Pengunaan

1) Penatausahaan    Dana Desa;

2) Perpajakan;

3) Pengujian  bukti pertanggungjawaban   Dana Desa;

4) Kepatuhan  penyampaian  laporan dana  desa; dan

5) Sisa  Dana Desa di Rekening Kas  Desa (RKD).

C. Jenis Pengawasan

Jenis Pengawasan Dana Desa oleh APIP, terdiri dari :

  1. APIP Provinsi berupa  evaluasi dan  pemantauan;   dan
  2. APIP Kabupaten /Kota   berupa  Pemeriksaan  Dengan Tujuan  Tertentu

D. Tahapan Pengawasan

1.  Survey Pendahuluan;

2.  Pengujian sederhana  atas   kehandalan  Sistem Pengendalian  Intern; dan

3.  Pengujian rinci.

E. Standar Pengawasam

Standar  Pengawasan  yang digunakan  adalah  Standar  Audit Intern  Pemerintah Indonesia yang dikeluarkan  AAIPI tertanggal 30  Desember 2013

F.  Metodologi  Pengawasan

Metodologi pengawasan   yang  digunakan   adalah   menggunakan    metode  UJI petik  (sampling) yang  dilakukan   dengan  petimbangan   profesional  terhadap jenis-jenis  bukti  pemeriksaan  melalui analisis  terhadap  peraturan   perundang­ undangan    dan     kebijakan-kebijakan,    analisis   terhadap    bukti   pelaksanaan kegiatan,  dan   observasi pengecekan   fisik serta  wawancara  dengan  pelaksana dan  pejabat terkait.

G. Pelaporan Hasil Pengawasan

Hal-hal    perlu    menjadi    perhatian dalam Penyusunan Laporan  Hasil  Pengawasan,  sebagai berikut:

1.  Selambat-lambatnya 1 (satu)  minggu   setelah     selesai    melakukan pengawasan,  Tim  Pengawas wajib menyusun  Laporan hasil Pengawasan;

2.   Penyusunan Laporan  Hasil Pengawasan memperhatikan prinsip tepat waktu, lengkap, akurat,  obyektif, meyakinkan,  jelas dan   ringkas;

3.   Laporan  diterbitkan   sebanyak   5  (lima) eksemplar,   yang  didistribusikan kepada:

a.    Gubernur  selaku Wakil Pemerintah  Pusat;

b.   Walikota/Bupati;

c.    Kepala  Perangka Daerah yang menangani   urusan    pemberdayaan masyarakat  dan   Desa;

d.    Pemerintah  Desa; dan

e.    Arsip Inspektorat  (Bagian Evaluasi);

4.    Inspektur    Kabupaten/Kota    menyampaikan    resume  hasil   pengawasan Dana  Desa kepada  BupatijWalikota  dengan  tembusan   kepada  Gubernur setiap  triwulan  atas   pengawasan  yang telah  dilakukan,   yang menyajikan informasi:

  1. Rekapitulasi Kebijakan Pengelolaan Dana Desa per Desa
  2. Rekapitulasi penerimaan  dan penyaluran   Dana  Desa  setiap  Desa  per tahapan
  3. Rekapitulasi  Penggunan     Dana     Desa     untuk      seluruh     Bidang kewenangan Desa
  4. Rekapitulasi Sisa Dana Desa  di RKD
  5. Rekapitulasi jumlah pendamping  desa   setiap  kabupaten  Zkota
  6. Rekapitulasi jumlah  temuan  dan  uraian  ringkas 

5.  Inspektur    Provinsi  menyampaikan    resume  hasil    pengawasan   Dana  Desa kepada   Gubernur    dengan   tembusan    kepada   Menteri   Dalam   Negeri  c.q Inspektur   Jenderal   setiap  triwulan  atas   pengawasan   yang   telah   dilakukan yang bersumber     dari     laporan    dari     Inspektur     Kabupaten/kota, yang menyajikan  informasi:

  1. Rekapitulasi Kebijakan  Pengelolaan Dana Desa per Kabupaten/KotaRekapitulasi penenmaan      dan penyaluran  Dana Desa  setiap Kabupaten /Kota per  tahapan
  2. Rekapitulasi  Penggunan Dana Desa  untuk Bidang   seluruh    Bidang Kewenangan  Desa  
  3. Rekapitulasi  Sisa  Dana Desa  di Rekening  Kas Umum  Daerah  (RKUD)
  4. Rekapitulasi  jumlah pendamping  desa  setiap  kabupaten/kota
  5. Rekapitulasi  jumlah  temuan  dan  uraian  ringkas.

 

Demikian, semoga bermanfaat.

DOKUMENTASI KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DANA DESA