vaksinasi-covid-19-tahap-i-inspektorat-kabupaten-serang

Puluhan pegawai Inspektorat Kabupaten Serang mengikuti proses vaksinasi tahap pertama yang dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Maret 2021. Sesuai dengan surat edaran Dinas Kesehatan Kabupaten Serang Nomor : 870/1046/Dinkes, seluruh pegawai dilingkungan Inspektorat dijadwalkan mendapatkan vaksinasi tahap I pada 18 Maret dan tahap II pada 1 April 2021, dengan sasaran total 89 orang menerima vaksinasi.

Pelaksanaan yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 13.00 WIB di kantor Inspektorat Kabupaten Serang, terbilang sukses dan tertib. Tim Vaksinasi Dinas Kesehatan yang bertugas melakukan pendataan sekaligus vaksinasi dibantu oleh tim internal dari Inspektorat yang membantu proses vaksinasi.

Proses vaksinasi diawali dengan Registrasi yang mencakup informasi calon pasien yang akan divaksin, kemudian dilanjutkan verifikasi, proses cek kesehatan dasar yaitu mengukur tensi darah dan kuesioner mengenai riwayat kesehatan calon pasien vaksinasi. Jika dianggap layak vaksin maka pasien akan diperbolehkan untuk menerima vaksin. Setelah vaksinasi akan dilakukan observasi terhadap masing-masing pasien selama 30 menit untuk mengetahui bila terjadi KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi).

Agus Munawan salah satu anggota tim internal Inspektorat menjelaskan “Kemarin dari total 89 target sasaran vaksinasi, terdapat 15 orang yang harus ditunda untuk menerima vaksin”, Agus menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan mengapa ada penundaan vaksin bagi beberapa orang, “Ada yang karena komorbid gula, ada yang hipertensi, ada juga yang tidak memenuhi kriteria kesehatan layak vaksin, dan untuk yang tidak dapat menerima vaksin akan dijadwalkan kembali” jelas Agus. “Dari segi pelaksanaan alhamdulillah berjalan lancar dan tidak terdapat case KIPI di vaksin tahap I Inspektorat ” tambah agus.

Sementara Inspektur Kabupaten Serang, H. Rahmat Jaya melakukan vaksinasi terpisah yang dilaksanakan pada tanggal 3 Maret (tahap I) dan 18 Maret (tahap II) 2021, bersama 50 pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Serang di Aula KH. Syam’un Sekretariat Daerah.(Admin)