unit-pengendalian-gratifikasi-upg

Dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik terhadap penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme maka diperlukan pengawasan serta mekanisme penanganan pelaporan pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Inspektorat Kabupaten Serang, guna menuju suatu tata kelola Pemerintah yang baik (good governance) yang mengarah pada Pemerintah yang bersih (clean governance), Inspektorat Kabupaten Serang membentuk Tim Pengendalian Gratifikasi (UPG) dengan Surat Keputusan Nomor : 700/011/Inspektorat/2021.

Tim UPG Inspektorat dipimpin oleh Iin Adillah (Inspektur Pembantu Wilayah IV), Sekretaris tim Supriyanto (P2UPD Madya), dan anggota yang terdiri dari beberapa orang Auditor, Ahmad Syatiri (P2UPD Madya), Ahmad Rofik (Auditor Muda), Ervina Deka Yunita (Auditor Pertama), Hana Budi Prativi (Auditor Pertama) dan Rani Nurussyamsiatul (Auditor Pertama).