Dalam
rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik terhadap penyelenggaraan Negara
yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme maka diperlukan pengawasan
serta mekanisme penanganan pelaporan pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi
di lingkungan Inspektorat Kabupaten Serang, guna menuju suatu tata kelola
Pemerintah yang baik (good governance) yang mengarah pada Pemerintah
yang bersih (clean governance), Inspektorat Kabupaten Serang membentuk Tim
Pengendalian Gratifikasi (UPG) dengan Surat Keputusan Nomor :
700/011/Inspektorat/2021.
Tim
UPG Inspektorat dipimpin oleh Iin Adillah (Inspektur Pembantu Wilayah IV),
Sekretaris tim Supriyanto (P2UPD Madya), dan anggota yang terdiri dari beberapa
orang Auditor, Ahmad Syatiri (P2UPD Madya), Ahmad Rofik (Auditor Muda), Ervina
Deka Yunita (Auditor Pertama), Hana Budi Prativi (Auditor Pertama) dan Rani
Nurussyamsiatul (Auditor Pertama).