stop-transaksi-jabatan-inspektorat-kabupaten-serang-bergerak-untuk-asn-profesional-dan-berintegritas

Stop Transaksi Jabatan: Wujudkan Aparatur yang Bersih dan Berintegritas


Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah memiliki peran penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Salah satu fokus utama dalam tugas pengawasan adalah mencegah praktik transaksi jabatan yang dapat merusak sistem merit, menurunkan kualitas pelayanan publik, dan menghambat terwujudnya birokrasi yang profesional.

Melalui tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang meliputi pengawasan, evaluasi, serta pembinaan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan, Inspektorat berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap proses promosi, mutasi, dan pengangkatan jabatan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja aparatur. Transaksi jabatan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai Akuntabilitas, Loyalitas, dan Integritas yang harus dijunjung tinggi oleh setiap ASN. Oleh karena itu, Inspektorat hadir untuk:

Menjadi penggerak budaya anti-gratifikasi dan anti-korupsi di lingkungan pemerintahan.

Mari bersama-sama hentikan praktik transaksi jabatan demi terwujudnya birokrasi yang profesional, bersih, dan melayani masyarakat secara optimal.

Stop Transaksi Jabatan, Wujudkan ASN Berintegritas!