standar-pelayanan-minimal-inspektorat-kabupaten-serang

STANDAR PELAYANAN MINIMAL

Drs. Raden Lukman. M.Si

PPUPD Madya Inspektorat Kab. Serang

 

Tulisan  sederhana ini dimaksudkan untuk memberi informasi singkat tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Seperti kita kita ketahui bahwa Tujuan bernegara beradasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke 4 yaitu Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan Kesejahteaan Umum, Mencerdaskankehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan di Daerah menganut prinsip prinsip negara kesejahteraan (welfare state) dengan salah satu cirinya Setiap warna negara memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup yang layak.

Sesuai pasal 258 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah melaksanakan pembangunan untuk peningkatan dan pemerataan:

1.    Pendapatan masyarakat;

2.    Kesempatan kerja;

3.    Lapangan berusaha;

4.    Akses dan kualitas pelayanan publik; dan

5.    Daya saing Daerah.

Di dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur tentang urusan pemerintahan yaitu urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan umum dan urusan pemerintahan konkuren

Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal menggantikan Peraturan Pemerintah sebelumnya Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

Dalam Peraturan ini disebutkan bahwa Standar Pelayanan Minimal atau disingkat dengan SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap  Warga Negara secara minimal. Pelayanan dasar dimaksud adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.

Pelayanan dasar dalam Standar Pelayanan Minimal merupakan urusan pemerintahan wajib yang diselenggarakan Pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah. Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang selanjutnya menjadi jenis SPM terdiri atas :

1.  Pendidikan

2.  Kesehatan

3.  Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

4.  Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman

5.  Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarkat, dan

6.  Sosial

Layanan dasar Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

PENDIDIKAN

Pemerintah Provinsi :

1.   Pendidikan menengah

2.   Pendidikan khusus

Pemerintah Kabupaten/Kota :

1.   Pendidikan anak usia dini

2.   Pendidikan dasar

3.   Pendidikan kesetaraan

SPM KESEHATAN

Pemerintah Provinsi :

1.   Pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi

2.   Pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi

Pemerintah Kabupaten/Kota :

1.   Pelayanan kesehatan ibu hamil

2.   Pelayanan kesehatan ibu bersalin

3.   Pelayanan kesehatan bayi baru lahir

4.   Pelayanan kesehatan bayi baru lahir

5.   Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar

SPM PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

Pemerintah Provinsi :

1.   Pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas kabupaten/kota

2.   Penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik regional lintas kabupaten/kota

Pemerintah Kabupaten/Kota :

1.   Pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari

2.   Penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik

 

SPM PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Pemerintah Provinsi :

1.   Penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana provinsi

2.   Fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah provinsi

Pemerintah Kabupaten/Kota  :

1.   Penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota

2.   Fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah kabupaten/kota

SPM KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARKAT

Pemerintah Provinsi :

1.   Pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum provinsi

Pemerintah Kabupaten/Kota :

1.   Pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum

2.   Pelayanan informasi rawan bencana

3.   Pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana

4.   Pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana

5.   Pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban

SPM Sosial

Pemerintah Provinsi :

1.   Rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas telantar di dalam panti

2.   Rehabilitasi sosial dasar anak telantar di dalam panti

3.   Rehabilitasi sosial dasar lanjut usia telantar di dalam panti

4.   Rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di dalam panti

5.   Perlindungan dan jaminan sosial pada saat dansetelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana provinsi

Pemerintah Kabupaten/Kota :

1.   Rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas telantar di luar panti

2.   Rehabilitasi sosial dasar anak telantar di luarpanti

3.   Rehabilitasi sosial dasar lanjut usia telantar diluar panti

4.   Rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di luar panti

5.   Perlindungan dan jaminan sosial pada saat dansetelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana kabupaten/kota

Setiap standar pelayanan minimal memiliki standar teknis masing-masing yang sekurang-kurangnya memuat standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa, standar jumlah dan kualitas sumber daya manusia kesejahteraan sosial, dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. Standar teknis tersebut ditetapkan oleh Kementerian terkait dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam negeri dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

Penerapan Standar Pelayanan Minimal

Standar Pelayanan minimal diselenggarakan dan diterapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan Standar Teknis yang ditetapkan oleh masing-masing kementerian. Penerapan SPM dilakukan dengan tahapan :

1.  Pengumpulan data

2.  Penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar

3.  Penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar

4.  Pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar

 

Demikian, semoga bermanfaat.