Inspektorat Kabupaten memiliki peran strategis sebagai pengawas internal pemerintah daerah. Untuk mendukung fungsi tersebut, telah ditetapkan Standar Pelayanan sebagai acuan dalam memberikan layanan kepada masyarakat dan instansi pemerintah. Standar pelayanan ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis penyusunan dan penerapan standar pelayanan. Tujuannya adalah untuk menjamin kepastian hak dan kewajiban masyarakat serta meningkatkan kualitas layanan pengawasan.
Setiap layanan dilengkapi dengan
indikator waktu penyelesaian, prosedur dan mekanisme evaluasi. Standar
pelayanan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan komitmen nyata terhadap reformasi birokrasi dan
pembangunan zona integritas. Dengan penerapan standar ini, Inspektorat
diharapkan mampu menjadi pondasi penting dalam membangun pemerintahan yang bersih, melayani, dan terpercaya.