Sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawab Aparat Pengawas Intern
Pemerintah (APIP), seluruh pegawai Inspektorat diharuskan memiliki sikap Anti
Korupsi, mengerti definisi praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme serta
bentuk-bentuk Gratifikasi bagi Pegawai Negeri Sipil. Ibu Hj. Sari Mulyati
(IRBAN II) sedang memberikan arahan kepada CPNS Inspektorat 2019 (foto
diatas), sebagai bentuk pembelajaran bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil
dilingkungan Inspektorat Kabupaten Serang.
Dengan mengangkat materi tentang nilai-nilai integritas, nilai-nilai
anti korupsi, serta pengertian dari apa korupsi itu sendiri, Calon Pegawai
Negeri Sipil tersebut diharapkan dapat memahami nilai-nilai integritas,
pengetahuan tentang jenis-jenis korupsi, serta pencegahannya. Dilaksanakan pada
hari rabu, 3 Maret 2021 di ruang rapat R5 Inspektorat Kabupaten Serang, forum
yang berlangsung 2 arah tersebut juga memungkinkan adanya diskusi antara
pemateri dan peserta, yang kemudian menghasilkan contoh-contoh kasus pada
praktik korupsi yang sering terjadi, sehingga membuat pemahaman dapat lebih
mendalam. Melihat pentingnya aspek tersebut bagi seorang Aparat Pengawas Intern
Pemerintah (APIP), penyuluh menekankan pada pembentukan karakter pribadi yang
berintegritas tinggi.
“Semoga setelah
penyuluhan ini CPNS 2019 Inspektorat bisa memahami dan menerapkan nilai dari
integritas serta anti korupsi dalam tugas yang akan dilaksanakan nantinya, baik
sebagai auditor maupun analis pelaksana pada sekretariat.” ungkap Ibu Hj. Sari
Mulyati mengenai harapan setelah penyuluhan yang diberikan.