penyuluhan-sikap-anti-korupsi-kepada-cpns-inspektorat-kabupaten-serang

Sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawab Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), seluruh pegawai Inspektorat diharuskan memiliki sikap Anti Korupsi, mengerti definisi praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme serta bentuk-bentuk Gratifikasi bagi Pegawai Negeri Sipil. Ibu Hj. Sari Mulyati (IRBAN II) sedang memberikan arahan kepada CPNS Inspektorat 2019 (foto diatas), sebagai bentuk pembelajaran bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Inspektorat Kabupaten Serang.

Dengan mengangkat materi tentang nilai-nilai integritas, nilai-nilai anti korupsi, serta pengertian dari apa korupsi itu sendiri, Calon Pegawai Negeri Sipil tersebut diharapkan dapat memahami nilai-nilai integritas, pengetahuan tentang jenis-jenis korupsi, serta pencegahannya. Dilaksanakan pada hari rabu, 3 Maret 2021 di ruang rapat R5 Inspektorat Kabupaten Serang, forum yang berlangsung 2 arah tersebut juga memungkinkan adanya diskusi antara pemateri dan peserta, yang kemudian menghasilkan contoh-contoh kasus pada praktik korupsi yang sering terjadi, sehingga membuat pemahaman dapat lebih mendalam. Melihat pentingnya aspek tersebut bagi seorang Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), penyuluh menekankan pada pembentukan karakter pribadi yang berintegritas tinggi.

“Semoga setelah penyuluhan ini CPNS 2019 Inspektorat bisa memahami dan menerapkan nilai dari integritas serta anti korupsi dalam tugas yang akan dilaksanakan nantinya, baik sebagai auditor maupun analis pelaksana pada sekretariat.” ungkap Ibu Hj. Sari Mulyati mengenai harapan setelah penyuluhan yang diberikan.