pengawas-penyelenggaraan-urusan-pemerintahan-daerah-ppupd-berdasarkan-permenpan-36-tahun-2020

PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH (PPUPD) BERDASARKAN PERMENPAN 36 TAHUN 2020.

 

DRS.  R.  LUKMAN.  M. SI

P2UPD Madya Inspektorat Kabupaten Serang

 

 Dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipilyang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab,dan wewenang di bidangpengawaspenyelenggaraanurusanpemerintahan konkuren,  dan sehubungan Peraturan   Menteri  Pendayagunaan  Aparatur NegaraNomor PER/15/M.PAN/9/2009tentang Jabatan FungsionalPengawas     Penyelenggaraan     Urusan Pemerintahan  di Daerah  dan  AngkaKreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, telah diterbitkan  Permanpan Nomor 36 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.

Berikut ini kami sampaikan tentang Jabatan Fungsional Pengaawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) berdasarkan Permanpan Nomor 36 tahun 2020.

 

A. KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB,DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN

PPUPD   berkedudukan   sebagai   pelaksana   teknis fungsional      untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, Instansi Pusat, danInstansi Daerah.PPUPD dalam melaksanakan tugasnya,berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada  pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,  atau  pejabat  pengawas  yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah. Kedudukan PPUPD ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja,analisis jabatan,dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan  Fungsional  Pengawas  Penyelenggaraan  Urusan Pemerintahan Daerah merupakan jabatan karier PNS, termasuk dalam klasifikasi/rumpun politik dan hubungan luar negeri.

 

B. KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL

Jabatan Fungsional  Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah merupakan jabatan fungsional kategori keahlian, terdiri dari :

a.    PPUPD Ahli Pertama

b.    PPUHPD Ahli Muda

c.    PPUPD Ahli Madya dan

d.   PPUPD Ahli Utama

 

C. TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN JENJANG JABATAN, DAN HASIL KERJA

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yaitu melaksanakan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang meliputi reviu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan  Pemerintahan  Daerah  yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari:

a.    Pelaksanaan manajemen pengawasan;

b.    Pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;

c.    Pengawasan capaian standar pelayanan minimal;

d.   Pengawasan terhadap ketaatan atas norma,standar, prosedur,dan kriteria yang ditetapkan  oleh pemerintah;

e.    Pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;

f.     Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;

g.    Pemeriksaan khusus; dan

h.    Pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah.

Sub-unsur dari unsur kegiatan tersebut di atas, terdiri dari :

a. pelaksanaan manajemen pengawasan, meliputi:

·      Perumusan perencanaan pengawasan 5 (lima) tahunan;

·      Perumusan perencanaan pengawasan tahunan;

·      Perumusan  konsep  rencana  strategis  atau rencana kerja di lingkungan aparat pengawas intern pemerintah; dan

·      Pelaksanaan kegiatan pengoorganisasian dan pengendalian pengawasan.

b.  Pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengawasan capaian standar pelayanan minimal, pengawasan terhadap ketaatan atas norma,standar, prosedur , dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah, pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, pemeriksaan khusus; dan pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah, meliputi :

·    Perencanaan Pengawasan

·    Pelaksanaan Pengawasan

·    Dan penyusunan laporan

 

Dengan terbitnya Permanpan 36 tahun 2020 tentang PPUPD diharapkan Keberadaan Jafung PPUPD akan menguatkan peran APIP yang selama ini sepenuhnya dilaksanakan oleh Jabatan Fungsional Auditor. Penguatan peran APIP ini merupakan kunci keberhasilan dalam setiap melakukan pekerjaan pada umumnya dan pengawasan dalam khususnya.

Adapun peran APIP adalah, Menentukan apakah Sistem Pengendalian Intern dalam organisasi berjalan dengan baik atau tidak; Menjalankan fungsi assurance apakahtujuan Sistem Pengendalian Intern dapat tercapai; serta Menjalankan fungsi consulting kepada manajemen terkait effectiveness of risk managementcontrol dan governance processes sesuatu yang istimewa, karena ini untuk pertama kalinya Kementrian Dalam Negeri memiliki Jabatan Fungsional yang dibina secara langsung dengan tugas utama melakukan pengawasan terhadap kinerja pelaksanaan urusan pemerintah di daerah.

Ini juga menjadi bukti dan wujud kesungguhan tekad pemerintah untuk melaksanakan reformasi birokrasi. Kesungguhan tekad ini termanifestasi melalui penataan regulasi bidang pengawasan dengan menghadirkan Jafung PPUPD dan pelaksanaan akuntabilitas keuangan di Kementerian Dalam Negeri.

Sehubungan dengan hal itu diharapkan dari PPUPD dapat focus pada perbaikan sistem agar dampak perbaikan yang dihasilkan bisa berdimensi jangka panjang. Apabila sistem yang buruk, maka seberapa banyak pun orang yang ditindak dan diberi sanksi, pelanggar akan terus ada. Namun bila yang dibenahi adalah sistemnya, maka celah untuk terjadi penyimpangan menjadi tertutup.

Langkah konkret yang harus dilakukan PPUPD yaitu melakukan pembenahan secara kultural dan cara pandang terhadap dirinya, baik dalam hal budaya kerja, kebersamaan, soliditas, serta rasa cinta pada organisasi. Sebab, keberhasilan PPUPD dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap pemerintahan daerah tentu juga dipengaruhi oleh nilai dan budaya kerja.