Kasus korupsi pengadaan
barang jasa pemerintah terbilang masih tinggi. Badan Pemeriksa Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) menyebutkan bahwa kasus korupsi yang terjadi di Indonesia 87
persen terjadi di sektor pengadaan barang jasa pemerintah dan sebanyak 85
persen kepala daerah tersangkut dalam korupsi di sektor tersebut.
Lantas, bagaimana
menempatkan Peran penting Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam
mengawal perangkat daerah dalam
pelaksanaan barang jasa.
Pertanyaan krusial
tersebut akan terjawab apabila Inspektorat Daerah, benar-benar menjalankan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 16 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan baik dan benar.
Selain akan memberikan
jaminan (assurance) kepada organisasi perangkat daerah, fungsi APIP dalam
pengadaan barang jasa pemerintah, juga memberikan consulting kepada mitra
kerja.
Fungsi strategis tersebut
tentu akan memberikan dampak progresif pada penyelenggaraan pemerintahan secara
umum.
Good goverment maupun
good governance yang menjadi tujuan dan cita-cita bersama, akan tercapai dan
tidak menjadi jargon kosong yang kerap didengung-didengungkan di telinga
masyarakat.
Sementara, tugas APIP
dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sudah diatur
dengan tegas dalam PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman BINWAS pemda.
Tugas pengawasan internal
yang diemban oleh APIP mengandung tujuan mulia, yaitu memberi jaminan agar
fungsi-fungsi dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pengadaan barang jasa
pemerintah akuntabel dan transfaran sehingga pengelolaan uang negara dapat
dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.
Peran strategis APIP pada
akhirnya benar-benar memberikan rasa aman dan nyaman kepada persngkat daerah.
Regulasi di atas
sejatinya telah meningkatkan kapabilitas APIP hingga ke level 3. Artinya, APIP
harus mampu memberikan peringatan dini terhadap potensi terjadinya praktik dan
perilaku korupsi dalam tata kelola pengadaan barang jasa pemerintah melalui
fungsi audit dan konsultasi.
Fungsi tersebut hendaknya
dipahami oleh pengambil dan penentu kebijakan. Sudah bukan waktunya lagi, good
goverment dan good governance ditempatkan sebagai jargon, melainkan sebagai
cita-cita dan tujuan bersama.
Pemberantasan dan pencegahan korupsi pengadaan barang jasa pemerintah akan berjalan efektif dengan menempatkan tugas dan fungsi APIP secara independen dan profesional, sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pada akhirnya, titik kritis korupsi pengadaan barang jasa pemerintah yang tergolong masih tinggi, akan terkikis.