pengadaan-barang-dan-jasa

Kasus korupsi pengadaan barang jasa pemerintah terbilang masih tinggi. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan bahwa kasus korupsi yang terjadi di Indonesia 87 persen terjadi di sektor pengadaan barang jasa pemerintah dan sebanyak 85 persen kepala daerah tersangkut dalam korupsi di sektor tersebut.

Lantas, bagaimana menempatkan Peran penting Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mengawal  perangkat daerah dalam pelaksanaan barang jasa.

Pertanyaan krusial tersebut akan terjawab apabila Inspektorat Daerah, benar-benar menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan baik dan benar.

Selain akan memberikan jaminan (assurance) kepada organisasi perangkat daerah, fungsi APIP dalam pengadaan barang jasa pemerintah, juga memberikan consulting kepada mitra kerja.

Fungsi strategis tersebut tentu akan memberikan dampak progresif pada penyelenggaraan pemerintahan secara umum.

Good goverment maupun good governance yang menjadi tujuan dan cita-cita bersama, akan tercapai dan tidak menjadi jargon kosong yang kerap didengung-didengungkan di telinga masyarakat.

Sementara, tugas APIP dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sudah diatur dengan tegas dalam PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman BINWAS pemda.

Tugas pengawasan internal yang diemban oleh APIP mengandung tujuan mulia, yaitu memberi jaminan agar fungsi-fungsi dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pengadaan barang jasa pemerintah akuntabel dan transfaran sehingga pengelolaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.

Peran strategis APIP pada akhirnya benar-benar memberikan rasa aman dan nyaman kepada persngkat daerah.

Regulasi di atas sejatinya telah meningkatkan kapabilitas APIP hingga ke level 3. Artinya, APIP harus mampu memberikan peringatan dini terhadap potensi terjadinya praktik dan perilaku korupsi dalam tata kelola pengadaan barang jasa pemerintah melalui fungsi audit dan konsultasi.

Fungsi tersebut hendaknya dipahami oleh pengambil dan penentu kebijakan. Sudah bukan waktunya lagi, good goverment dan good governance ditempatkan sebagai jargon, melainkan sebagai cita-cita dan tujuan bersama.

Pemberantasan dan pencegahan korupsi pengadaan barang jasa pemerintah akan berjalan efektif dengan menempatkan tugas dan fungsi APIP secara independen dan profesional, sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pada akhirnya, titik kritis korupsi pengadaan barang jasa pemerintah yang tergolong masih tinggi, akan terkikis.


Penulis : Drs. Raden Lukman, M.Si