PENDAMPINGAN PENGADAAN BENIH IKAN PADA DKPP KABUPATEN SERANG
Drs. Raden Lukman. M.Si (PPUPD Ahli Madya Inspektora Kab. Serang)
Inspektorat Daerah Kabupaten Serang punya peran dalam melakukan pengawasan menyangkut anggaran yang digunakan dalam penanggulangan Covid-19. Ini dilakukan dengan harapan ketika Virus Corona berakhir, tidak ada aparatur yang bermasalah dalam penanganannya.
Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 700/885/ij memberikan perintah kepada seluruh Inspektur Daerah Provinsi dan Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Coronavirus di lingkungan pemerintah daerah.
Terdapat beberapa tugas yang diberikan kepada Inspektorat yakni, pertama, melakukan pengawasan dan pembinaan dalam bentuk asistensi dan pendampingan yang berorientasi pada mitigasi resiko dan pencegahan dalam pelaksanaan instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2020 dengan fokus kegiatan.
Kegiatan pengawasan yan dilakukan Inspektorat Kabupaten Serang, meliputi asistensi atas proses refocusing anggaran untuk memastikan pelaksanaannya sesuai kaidah atau aturan yang ditentukan, dan pendampingan atas pengadaan dalam penanganan pandemi covid 19, salah satunya yaitu pendampingan atas Penyediaan Sarana Budidaya Perikanan Air Payau Berupa Pembelian Benih Ikan Bandeng Budidaya Air Payau pada DKPP Kabupaten Serang.
Tulisan ini merupakan pengalaman penulis sebagai Ketua Tim Pendampingan kegiatan tersebut, berikut penuis sampaikan dari mulai dasar kegiatan, Tujuan, jangka waktu pendampingan, sasaran pendampingan, Gambaran Umum, hasil pendampingan, penutup dan saran.
A. DASAR KEGIATAN
1. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang.
5. Peraturan Bupati Serang Nomor 84 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Inspektorat Kabupaten Serang.
6. Surat dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Nomor 523/888/DKPP/2020 tanggal 10 September 2020 perihal Perubahan Jadwal Pendampingan.
7. Surat Perintah Inspektur Kabupaten Serang Nomor 700/385/Inspektorat/2020 tanggal 15 September 2020 untuk melakukan Pendampingan Proses penyediaan sarana budidaya perikanan payau berupa benih ikan Bandeng Budidaya Ikan Payau pada DKPP Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2020
B. TUJUAN
Untuk memberikan keyakinan atas proses penyediaan dan penyaluran sarana budidaya perikanan payau berupa benih ikan bandeng budidaya ikan payau.
C. JANGKA WAKTU PENDAMPINGAN
Pendampingan dilakukan selama 5 (lima) hari dari tanggal 18 s/d 22 September 2020
D. SASARAN PENDAMPINGAN
1. Perencanaan dan penganggaran kegiatan penyediaan sarana budidaya perikanan payau berupa benih ikan bandeng.
2. Mekanisme pelaksanaan penyediaan sarana budidaya perikanan payau berupa benih ikan bandeng.
3. Mekanisme pelaksanaan pendistribusian benih ikan bandeng kepada penerima.
E. GAMBARAN UMUM
Berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor 360/Kep.456-Huk-DKPP/2020 tanggal 14 Mei 2020 tentang Persetujuan Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Wabah Penyakit Corona Virus Desease (COVID-19) di Lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Serang Tahun 2020, mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Bantuan Gubernur untuk :
No | Uraian | Volume | Satuan | Harga Satuan (Rp) | Jumlah |
| Pembelian Benih Bandeng Budidaya Ikan Payau | 3.213.000 | ekor | 300 | 963.900.000 |
Selanjutnya Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) melakukan langkah-langkah pengadaan sarana budidaya perikanan payau berupa benih ikan Bandeng Budidaya Ikan Payau dengan mengacu kepada ketentuan PERATURAN LKPP RI Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penangan Keadaan Darurat dan SURAT EDARAN LKPP RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan COVID 19 sebagai berikut :
1. Kepala DKPP menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan/Pembelian Benih Ikan Bandeng Budidaya Ikan Payau
2. PPK membuat Kontrak dengan CV. Adhitia Pratama dengan Nomor kontrak 027/827/DKPP/2020 tertanggal 27 Agustus 2020, Nilai Pekerjaan Rp. 722.925.000,- (tujuh Ratus Dua puluh dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah). Ruang lingkup pekerjaan yaitu pengadaan/pembelian benih ikan bandeng budidaya air payau sebanyak 3.213.000 (tiga juta dua ratus tiga belas ribu) ekor yang dilaksanakan secara bertahap yakni tahap I sebanyak 1.970.700 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus) ekor dan tahap II sebanyak 1.242.300 (satu juta dua ratus empat puluh dua ribu tiga ratus) ekor. Pembayaran dilaksanakan secara bertahap (tahap I dan II) berdasarkan hasil perhitungan bersama dan serah terima hasil pekerjaaan.
3. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Serang membuat Surat Penetapan Kebutuhan Barang tertanggal 3 Juli 2020
No | Nama Barang | Penyedia | Target | Manfaat | Kuantitas | spesifikasi | waktu | Biaya | Ketersediaan pelaku usaha |
1 | Benih Ikan Bandeng | Badan Usaha | Bumbudidaya ikan bandeng terdampak di 11 Desa pada luas lahan ± 2.210 Ha | PemulIhan ekonomi masyarakat tedampak pandemi COVID-19 | 3.213.000 ekor | Panjang benih 4 – 6 cm | Agustus s/d September 2020 | 722.925.000 | terbatas |
4. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan/Pembelian Benih Ikan Bandeng Budadaya Ikan Payau membuat Surat Penunjukan kepada Penyedia untuk pelaksanaan pengadaan benih ikan bandeng yang bertujuan untuk penanganan pemulihan ekonomi lokal akibat dampak pandemi Covid-19. Adapun Jumlah pengadaan benih ikan bandeng budidaya air payau sebanyak 3.213.000 (tiga juta dua ratus tiga belas ribu) ekor yang dilaksanakan secara bertahap yakni tahap I sebanyak 1.970.700 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus) ekor (61,34%) dan tahap II sebanyak 1.242.300 (satu juta dua ratus empat puluh dua ribu tiga ratus) ekor (38,66%).
5. Kepala Bidang Perikanan Budidaya DKPP Kabupaten Serang membuat Daftar Kuantitas dan Harga Serta Spesifikasi Barang Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Wabag Penyakit COVID-19 tahun 2020.
No | Nama Barang | Spesifikasi | Volume | Harga Satuan | Harga Total |
1 | Benih Ikan Bandeng | u.p = 4-6 cm (sehat) | 3.213.000 | 225 | 722.925.000 |
6. Pihak penyedia membuat surat Pernyataan yang menyatakan harga barang tersebut di bawah ini adalah wajar dan sesuai harga pasar saat ini pada lokasi pekerjaaan (sesuai perhitungan) :
No | Nama Barang | Spesifikasi | Volume | Harga Satuan | Harga Total |
1 | Benih Ikan Bandeng | u.p = 4-6 cm (sehat) | 3.213.000 | 225 | 722.925.000 |
(Harga sudah termasuk pajak dan keuntungan penyedia)
Adapun perhitungan kewajaran harga :
No | Nama Barang | Spesifikasi | Harga Beli/Biaya Poduksi | Keuntungan (9,76%) | PPh (2%) | Harga Jual |
1 | Benih Ikan Bandeng | u.p = 4-6 cm (sehat) | 658.665.000 | 64.260.000 (pembukatan) | 1.285.200 | 722.925.000 |
7. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan/Pembelian Benih Ikan Bandeng Budadaya Ikan Payau membuat Surat Pesanan kepada Penyedia untuk mengirimkan barang berupa benih ikan bandeng.
Adapun langkah-langkah dalam pendistribusian benih ikan sebagai berikut :
1. Adanya surat permohonan/proposal dari Kepala Desa dan Kelompok masyarakat perihal perihal adanya bencana banjir dan dampak wabah Covid 19 pada bulan April 2020.
2. Dikarenakan ketersediaan anggaran, permohonan/Proposal tersebut baru dapat diakomodir setelah adanya wabah pandemi COVID-19 dan adanya Belanja Tidak Langsung sumber Bantuan Keuangan Propinsi Banten Tahun Anggaran 2020.
3. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Serang pada tanggal 10 Agustus 2020 mengundang kepada Camat, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa dan Kelompok Masyarakat di wilayah Kecamatan Pontang, Tirtayasa, dan Tanara dalam rangka koordinasi penanganan dampak ekonomi akibat wabah Covid-19 bagi masyarakat pembudidaya ikan air payau (tambak).
4. Kepala Dinas membentuk Tim untuk mendata dan memverifikasi masyarakat pembudidaya ikan air payau yang terdampak bencana banjir dan dampak ekonomi akibat wabah corona.
5. Kepala Dinas DKPP menyampaikan usulan kepada Bupati Serang untuk ditetapkan penerima Bantuan benih ikan bandeng bagi masyarakat pembudidaya air payau yang terdampak pandemi COVID-19
6. Bupati menetapkan penerima bantuan benih ikan bandeng melalui Keputusan Bupati.
7. Pendistribusian benih ikan bandeng dilakukan oleh penyedia bersama dengan PPK dan Pejabat/Pegawai DKPP yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan.
F. HASIL PENDAMPINGAN.
Berdasarkanan hasil pendampingan terhadap pengadaan benih ikan bandeng pada DKPP Kabupaten Serang , secara umum proses penyediaan sarana budidaya perikanan payau berupa benih ikan Bandeng Budidaya Ikan Payau pada DKPP Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2020 sudah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, terdapat beberapa hal permasalahan yang perlu dilakukan perbaikan, meliputi :
PERMASALAHAN DAN SARAN :
1. Permasalahan terkait perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penyaluran dan pelaporaan kegiatan penyediaan dan pendistribusian benih ikan bandeng dalam rangka penanganan Covid-19 yaitu belum dibuatnya SOP tata cara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penyaluran dan pelaporaan kegiatan penyediaan dan pendistribusian benih ikan bandeng dalam rangka penanganan Covid-19.
Disarankan agar Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang Perikanan Budidaya untuk membuat SOP tata cara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan penyaluran dan pelaporaan kegiatan penyediaan dan pendistribusian benih ikan bandeng dalam rangka penanganan Covid-19.
2. PermasalahanTerkait pelaksanaan pengadaan benih ikan bandeng.
a. Kegiatan identifikasi kebutuhan barang tidak didukung dokumen berupa notulen rapat, foto dan daftar hadir rapat.
Disarankan agar Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan selaku PA, memerintah PPK untuk membuat dokmen pendukung untuk identifikasi kebutuhan barang berupa notulen rapat, foto dan daftar hadir rapat.
b. Pejabat Pembuat Komimen (PPK) belum membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) pada perencanaan pengadaan melalui Penyedia.
Disarankan agar Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan selaku PA, memerintah PPK untuk membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) pada perencanaan pengadaan melalui penyedia.
c. Penunjukan penyedia oleh PPK tidak didukung dokumen dan penilaian PPK terhadap pengalaman dan kemampuan penyedia.
Disarankan agar Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan selaku PA, memerintah PPK untuk membuat dokumen dan penilaian PPK terhadap pengalaman dan kemampuan Penyedia.
d. Surat Pesanan belum sepenuhnya mengatur syarat ketentuan lain yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, misalnya kewajiban penyedia apabila tidak memenuhi speksifikasi barang sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Pesanan.
Disarankan agar Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan selaku PA, memerintah PPK untuk melengkapi Surat Pesanan yang mengatur syarat dan ketentuan para pihak, misalnya misalnya kewajiban penyedia apabila tidak memenuhi speksifikasi barang sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Pesanan.
e. Permasalahan Terkait Pendistribusian benih ikan bandeng
Disarankan agar Kepala Dina Ketahanan Pangan dan Perikanan membuat Petunjuk Teknis pendistribusian benih ikan bandeng, yang memuat kritetia penerima dan mekanisme penyaluran serta pelaporan, sebagai acuan Tim Verifikasi dan Kepala Desa.
Disarankan agar Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan memerintahkan PPK untuk mendokumentasikan laporan pertanggungjawaban pengadaan dan pendistribusian, berupa dokumen perencanaan, penganggaran, pengadaan dan pendistrusian yang didukung dokumen dalam bentuk surat-menyurat, Notulen rapat Daftar hadir, Berita Acara, Tanda Terima dan foto-foto kegiatan pendistribusian
Melakukan pemantauan terhadap perkembangan benih ikan bandeng terhadap pemulihan ekonomi masyarakat penerima benih ikan bandeng.
G. PENUTUP
Demikian, semoga bermanfaat.