nota-kesepakatan-antara-kejaksaan-tinggi-banten-dan-pemerintah-daerah-kabupaten-serang-tentang-sinergi-pelaksanaan-pengawasan-di-wilayah-kabupaten-serang

Kamis, 07 Oktober 2021, di pendopo Gubernur Banten berlangsung penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kejaksaan Tinggi Banten dan Pemerintah Kabupaten Serang tentang Sinergi Pelaksanaan Pengawasan di Kabupaten Serang. Objeknya adalah ASN kedua belah pihak untuk saling menjaga integritas, serta peningkatan kapabilitas APIP kedua belah pihak.

Dengan Maksud dan Tujuan adalah sebagai pedoman operasional kedua pihak dalam melakukan Sinergitas Pelaksanaan Pengawasan dan Terbentuknya Forum Komunikasi antara APIP yang ada di APH (Wilayah Kejaksaan Tinggi Banten) dengan APIP yang ada di Pemerintah Daerah Kabupaten Serang. Dalam Nota Kesepakatan terdapat pasal-pasal mengenai Objek, Ruang Lingkup, Tugas dan Tanggung Jawab antara kedua pihak. Nota Kesepakatan yang di tanda tangani langsung oleh Lanna Hany Wanike Pasaribu selaku Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Banten dan Rachmat Jaya selaku Inspektur Kabupaten Serang, diharapkan terjadi Sinergi Pelaksanaan Pengawasan yang baik di Wilayah Kabupaten Serang.