Kamis,
07 Oktober 2021, di pendopo Gubernur Banten berlangsung penandatanganan Nota
Kesepakatan antara Kejaksaan Tinggi Banten dan Pemerintah Kabupaten Serang
tentang Sinergi Pelaksanaan Pengawasan di Kabupaten Serang. Objeknya adalah ASN
kedua belah pihak untuk saling menjaga integritas, serta peningkatan
kapabilitas APIP kedua belah pihak.
Dengan
Maksud dan Tujuan adalah sebagai pedoman operasional kedua pihak dalam
melakukan Sinergitas Pelaksanaan Pengawasan dan Terbentuknya Forum Komunikasi
antara APIP yang ada di APH (Wilayah Kejaksaan Tinggi Banten) dengan APIP yang
ada di Pemerintah Daerah Kabupaten Serang. Dalam Nota Kesepakatan terdapat pasal-pasal
mengenai Objek, Ruang Lingkup, Tugas dan Tanggung Jawab antara kedua pihak. Nota
Kesepakatan yang di tanda tangani langsung oleh Lanna Hany Wanike Pasaribu
selaku Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Banten dan Rachmat Jaya
selaku Inspektur Kabupaten Serang, diharapkan terjadi Sinergi Pelaksanaan
Pengawasan yang baik di Wilayah Kabupaten Serang.