Pemberian
vaksin atau vaksinasi merupakan salah satu upaya yang dinilai paling efektif
untuk mengatasi pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung di Indonesia
hingga saat ini. Vaksinasi merupakan
prosedur pemberian suatu antigen penyakit berupa virus atau bakteri yang
dilemahkan atau sudah mati. Tujuannya adalah untuk membuat sistem kekebalan
tubuh mengenali dan mampu melawan saat terkena penyakit tersebut.
Saat
ini, pemberian vaksin Covid-19 (sinovac) sudah mulai didistribusikan dan
dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan tenaga kesehatan sebagai sasarannya.
Selanjutnya, pemberian vaksin akan
diberikan secara bertahap sesuai kelompok prioritasnya. Setelah semua kelompok
prioritas mendapat vaksin Covid-19, vaksinasi akan dilanjutkan ke kelompok penerima
vaksin Covid-19 lainnya, mulai dari penduduk di daerah yang mengalami banyak
kasus Covid-19 sampai ke seluruh pelosok Indonesia.
Maka
dari itu, guna mengurangi angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19, proses
pendistribusian vaksin Covid-19 (sinovac) haruslah tepat waktu dan tepat
sasaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan dan mutu vaksin itu sendiri. Untuk
menjamin hal tersebut, maka kegiatan pengawasan (monitoring) harus tetap
dilaksanakan terhadap pelaksanaan vaksinasi sesuai surat edaran dari Kementerian
Dalam Negeri Nomor 700/144/IJ perihal Pengawasan Pelaksanaan Vaksinasi
Covid-19. Selain itu, pengawasan (monitoring)
pelaksanaan vaksinasi Covid-19 harus disesuaikan dengan pedoman yang
berlaku.
Semua vaksin sinovac yang diterima pada ketiga UPT Puskesmas tidak memiliki indikator kerusakan, namun hanya memiliki tanggal expired sampai tanggal 01 November 2023. Berdasarkan hal tersebut, maka seluruh vaksin yang diterima UPT. Maka dari itu Vaksin untuk Puskesmas Pabuaran, Puskesmas Ciomas, dan Puskesmas Padarincang layak digunakan dan disimpan pada suhu yang ditetapkan, yaitu 2°- 8° C di dalam Cold Chain tersendiri. Vaksinasi itu sendiri dilaksanakan pada tanggal 1 Februari sampai dengan 5 Februari 2021 pada tiga UPT Puskesmas yang dimaksud.
Berikut
data terkait pelaksanaan Vaksinasi di 3 Puskesmas tersebut :
- Segi
Pelaksanaan
a. Pemenuhan SOP dan Prokes saat Vaksinasi
Pelaksanaan
Vaksin di Puskesmas Pabuaran, Puskesmas Ciomas, dan Puskesmas Padarincang telah
memenuhi SOP dan Protokol Kesehatan.
b. Sasaran Vaksinasi
Sasaran |
Pabuaran |
Ciomas |
Padarincang |
Sasaran
Vaksinasi yang telah memperoleh dosis yang lengkap |
17 |
0 |
6 |
Sasaran
Vaksinasi yang Drop Out (DO) |
0 |
0 |
1 |
c. Tindak Lanjut KIPI
1) Semua penerima vaksin diobservasi selama 30
menit setelah vaksinasi
2) Tidak terdapat KIPI pada Puskesmas Pabuaran dan
Ciomas, sedangkan pada Puskesmas Padarincang, hanya terdapat 1 orang KIPI
dengan gejala ringan, seperti mual dan pusing.
d. Ketepatan kriteria sasaran vaksinasi
Orang yang
dilakukan vaksinasi di 3 (tiga) puskesmas sudah melalui tahap screening sesuai
dengan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu sebanyak 14 kriteria.
e. Ketepatan waktu pelaksanaan
Pelaksanaan
Vaksinasi telah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
- Monitoring
a. Pelaporan Kegiatan Vaksinasi Melakui Aplikasi
Pelaporan |
Pabuaran |
Ciomas |
Padarincang |
Kegiatan
Vaksinasi telah di input P Care |
Ya |
Ya |
Ya |
Laporan
Manual |
34 |
43 |
37 |
Laporan
aplikasi P Care |
26 |
25 |
34 |
b. Ketercapaian Output Vaksinasi di Fasyankes
Jumlah Sasaran Vaksin |
Pabuaran |
Ciomas |
Padarincang |
Yang
hadir vaksin |
81 |
78 |
71 |
Yang
divaksin |
41 |
43 |
44 |
Yang
ditunda |
4 |
3 |
15 |
Batal
dilakukan vaksinasi |
36 |
14 |
12 |
c. Petanggungjawaban administrasi dan keuangan
Puskesmas menyusun laporan hasil monitoring secara berkala kepada Dinas Kesehatan dan dikarenakan tidak ada anggaran untuk vaksin maka tidak ada laporan keuangan.
d. Kualifikasi Vaksinator COVID-19
Jumlah
Vaksinator Terlatih |
Pabuaran |
Ciomas |
Padarincang |
Dokter |
2 |
3 |
2 |
Perawat |
4 |
3 |
5 |
Bidan |
5 |
5 |
5 |