monitoring-pengawasan-terkait-kegiatan-vaksinasi-covid-19-pada-3-tiga-puskesmas-di-kec-pabuaran-ciomas-padarincang

Pemberian vaksin atau vaksinasi merupakan salah satu upaya yang dinilai paling efektif untuk mengatasi pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung di Indonesia hingga saat ini.  Vaksinasi merupakan prosedur pemberian suatu antigen penyakit berupa virus atau bakteri yang dilemahkan atau sudah mati. Tujuannya adalah untuk membuat sistem kekebalan tubuh mengenali dan mampu melawan saat terkena penyakit tersebut.

Saat ini, pemberian vaksin Covid-19 (sinovac) sudah mulai didistribusikan dan dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan tenaga kesehatan sebagai sasarannya. Selanjutnya, pemberian vaksin  akan diberikan secara bertahap sesuai kelompok prioritasnya. Setelah semua kelompok prioritas mendapat vaksin Covid-19, vaksinasi akan dilanjutkan ke kelompok penerima vaksin Covid-19 lainnya, mulai dari penduduk di daerah yang mengalami banyak kasus Covid-19 sampai ke seluruh pelosok Indonesia.

Maka dari itu, guna mengurangi angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19, proses pendistribusian vaksin Covid-19 (sinovac) haruslah tepat waktu dan tepat sasaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan dan mutu vaksin itu sendiri. Untuk menjamin hal tersebut, maka kegiatan pengawasan (monitoring) harus tetap dilaksanakan terhadap pelaksanaan vaksinasi sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 700/144/IJ perihal Pengawasan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Selain itu, pengawasan (monitoring)  pelaksanaan vaksinasi Covid-19 harus disesuaikan dengan pedoman yang berlaku.

Semua vaksin sinovac yang diterima pada ketiga UPT Puskesmas tidak memiliki indikator kerusakan, namun hanya memiliki tanggal expired sampai tanggal 01 November 2023. Berdasarkan hal tersebut, maka seluruh vaksin yang diterima UPT. Maka dari itu Vaksin untuk Puskesmas Pabuaran, Puskesmas Ciomas, dan Puskesmas Padarincang layak  digunakan dan disimpan pada suhu yang ditetapkan, yaitu 2°- 8° C di dalam Cold Chain tersendiri. Vaksinasi itu sendiri dilaksanakan pada tanggal 1 Februari sampai dengan 5 Februari 2021 pada tiga UPT Puskesmas yang dimaksud.

Berikut data terkait pelaksanaan Vaksinasi di 3 Puskesmas tersebut :

-       Segi Pelaksanaan

a.     Pemenuhan SOP dan Prokes saat Vaksinasi

Pelaksanaan Vaksin di Puskesmas Pabuaran, Puskesmas Ciomas, dan Puskesmas Padarincang telah memenuhi SOP dan Protokol Kesehatan.

b.     Sasaran Vaksinasi

Sasaran

Pabuaran

Ciomas

Padarincang

Sasaran Vaksinasi yang telah memperoleh dosis yang lengkap

17

0

6

Sasaran Vaksinasi yang Drop Out (DO)

0

0

1

 

c.     Tindak Lanjut KIPI

1)    Semua penerima vaksin diobservasi selama 30 menit setelah vaksinasi

2)    Tidak terdapat KIPI pada Puskesmas Pabuaran dan Ciomas, sedangkan pada Puskesmas Padarincang, hanya terdapat 1 orang KIPI dengan gejala ringan, seperti mual dan pusing.

d.     Ketepatan kriteria sasaran vaksinasi

Orang yang dilakukan vaksinasi di 3 (tiga) puskesmas sudah melalui tahap screening sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu sebanyak 14 kriteria.

e.     Ketepatan waktu pelaksanaan

Pelaksanaan Vaksinasi telah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

-       Monitoring

a.     Pelaporan Kegiatan Vaksinasi Melakui Aplikasi

Pelaporan

Pabuaran

Ciomas

Padarincang

Kegiatan Vaksinasi telah di input P Care

Ya

Ya

Ya

Laporan Manual

34

43

37

Laporan aplikasi P Care

26

25

34

 

b.     Ketercapaian Output Vaksinasi di Fasyankes

Jumlah Sasaran Vaksin

Pabuaran

Ciomas

Padarincang

Yang hadir vaksin

81

78

71

Yang divaksin

41

43

44

Yang ditunda

4

3

15

Batal dilakukan vaksinasi

36

14

12

 

c.     Petanggungjawaban administrasi dan keuangan

Puskesmas menyusun laporan hasil monitoring secara berkala kepada Dinas Kesehatan dan dikarenakan tidak ada anggaran untuk vaksin maka tidak ada laporan keuangan. 

d.     Kualifikasi Vaksinator COVID-19

Jumlah Vaksinator Terlatih

Pabuaran

Ciomas

Padarincang

Dokter

2

3

2

Perawat

4

3

5

Bidan

5

5

5