Dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Inspektorat Kabupaten
Serang telah menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai bentuk komitmen terhadap
peningkatan kualitas pelayanan. Maklumat ini menjadi landasan moral dan
operasional bagi seluruh jajaran Inspektorat dalam menjalankan tugas pengawasan
internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.
Maklumat pelayanan tersebut
menyatakan bahwa seluruh pegawai Inspektorat siap memberikan pelayanan sesuai
standar yang telah ditetapkan, serta bersedia menerima sanksi apabila pelayanan
tidak sesuai dengan komitmen tersebut. Hal ini sejalan dengan semangat Zona
Integritas yang telah dicanangkan sejak Agustus 2025, sebagai langkah
strategis menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih
dan Melayani (WBBM).