Jum’at,
11 Juni 2021 Inspektorat Kabupaten Serang menerima kunjungan Inspektorat
Jendral Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dalam rangka studi banding
terkait implementasi sertifikasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan
(SMAP) dan Kode Etik di lingkungan Inspektorat Kabupaten Serang yang
berlangsung di Ruang Rapat R2.
Rombongan
Inspektorat Jendral Kemenkes yang di pimpin langsung oleh Sekretaris Itjen Kemenkes
Rarit Gempari, di dampingi oleh Kabag Keuangan Itjen Kemenkes Wahono, Kabag SDM
Itjen Kemenkes Dede, serta Analis Pengawasan Itjen Kemenkes Danny yang diterima
langsung oleh Inspektur Kabupaten Serang Rachmat Jaya, Sekretaris Inspektorat
Epi Priatna, beserta jajaran Irban dan Kasubag Inspektorat Kabupaten Serang.
Sekretaris
Itjen Kemenkes Rarit Gempari mengungkapkan “Sebenarnya keinginan Inspektorat
Jendral Kemenkes untuk mengajukan sertifikasi ISO 37001 Sistem Manajemen Anti
Penyuapan telah muncul sejak 3 tahun yang lalu, dengan pertimbangan sebagai
komitmen dari 215 satuan kerja di Inspektorat Jendral Kemenkes terhadap anti
penyuapan, namun kemudian selalu tertunda dengan satu dua alasan”. Rarit
Gempari turut mengapresiasi capaian Inspektorat Kabupaten Serang yang sejak
tahun 2018 telah mendapat sertifikasi ISO 9001 Sistem Manajemen Mutu dan ISO
37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
“Sebetulnya
kami pun berawal saat pembinaan dan pengawasan sering terdapat risiko tinggi
dalam menjalankan tupoksi, terutama dalam membuka kekurangan atau kelemahan
SKPD sehingga rawan terhadap penyuapan” Inspektur Kabupaten Serang menjelaskan
latar belakang mengapa dibutuhkan ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti
Penyuapan. “Sehingga kita dulu sebelum bersertifikasi ISO seperti sekarang,
memulai dengan komitmen untuk tidak menerima pemberian apapun selama masa
penugasan” Lanjut Rachmat Jaya.
Inspektur
kemudian menceritakan proses sertifikasi ISO yang Inspektorat lakukan, mulai
dengan mengadakan MoU dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk
melakukan fasilitas pembinaan mengenai sertifikasi ISO 9001 Sistem Manajemen
Mutu dan ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Sebelum akhirnya menerima
sertifikasi ISO 9001:2015 dan 37001:2016 pada tanggal 25 Desember 2018. Hingga
2020 Inspektorat telah 2 kali melakukan surveillance untuk mempertahankan
predikat ISO tersebut, yang rencananya akan kembali dilakukan untuk
surveillance ke 3 pada tahun 2021.
Selain
manajemen anti penyuapan, Inspektur turut menjelaskan penerapan Kode Etik
pegawai yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serang. “Agar selalu menjaga
komitmen diperlukan kontrol internal pimpinan pada saat penugasan, adanya SOP
Kode Etik Pegawai, dan pemberian punishment bagi siapa saja yang
melanggar” jelas Rachmat Jaya.
Menghindari
praktek pelanggaran dan menjaga komitmen merupakan hal yang tak mudah, “Maka
penting untuk memberikan reward, tidak hanya berupa pemberian tunjangan
kinerja, tetapi juga dapat berupa pemberian tugas bagi Auditor dan adanya
usulan kenaikan Jabatan atau Golongan. Di Inspektorat Kabupaten Serang sendiri,
Tim Kode Etik rutin memberikan reward setiap tahun berupa penghargaan bagi APIP
berkinerja baik” Sekretaris Inspektorat Epi Priatna turut menambahkan ketika
ditanya apa saja bentuk pemberian reward kepada pegawai yang dilakukan di
Inspektorat Kabupaten Serang.(admin)