inspektorat-melakukan-pemeriksaan-pekerjaan-pembangunan-jalan-di-desa-cikande-permai-kecamatan-cikande-kabupaten-serang

Inspektorat Kabupaten Serang melakukan pemeriksaan pekerjaan fisik pembangunan jalan yang lokasinya berada di desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Inspektorat turun bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk memeriksa hasil pekerjaan konstruksi 2019. Pekerjaan fisik jalan ini dibangun sepanjang 834 meter dan lebar 3,2 meter. Tim pemeriksa memulai pemeriksaan dengan seluruh administrasi paket pekerjaan yang dilaksanakan pada tahun 2019 lalu.

Pemeriksaan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari didampingi oleh Kasie Dinas Pekerjaan Umum. Pemeriksaan fisik dilakukan dengan cara mengambil sampel jalan Corr Hotmix dan rigid beton di sepanjang ruas jalan tersebut.

Inspektorat melakukan pengujian dan penilaian itu atas pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI) Pemerintah Daerah, dimana pengujian dan penilaian dimaksud termasuk atas pelaksanaan system kendali mutu dan hasil pemeriksaan Aparat Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP) (Inspektorat).

Namun demikian, Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memastikan kesiapannya untuk menerima setiap masukan dan temuan pemeriksaan Inspektorat. Hal itu disebutnya penting untuk menjadikan dasar pelaksanaan kegiatan ke depan agar menjadi lebih baik lagi. Sejauh ini untuk perbaikan pembangunan Infrastruktur ke depan maupun dalam hal kualitas sistem pengendalian intern (SPI) pemerintah daerah, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penetaan Ruang, siap untuk menjalankan apa yang manjadi catatan Inspektorat.