
Survei Penilaian
Integritas (SPI) adalah inisiatif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk
mengukur tingkat integritas serta potensi risiko korupsi di lingkungan
Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/PD). Dengan partisipasi aktif,
kita bersama menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Survei
Penilaian Integritas (SPI) adalah survei nasional yang diselenggarakan oleh KPK
untuk memotret integritas lembaga publik (dicerminkan oleh Indeks Integritas
Nasional) berdasarkan pengalaman dan persepsi masyarakat (pengguna layanan),
pegawai, serta ekspert (ahli). SPI merupakan media partisipasi publik dalam
pencegahan korupsi, dengan mendorong perbaikan layanan dan tata kelola instansi
melalui masukan langsung dari publik. Dengan mengikuti SPI, masyarakat turut
berperan aktif dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Yang menjadi responden SPI dibagi
menjadi 3 yaitu;
internal: Pegawai atau
aparatur yang bekerja di lingkungan Kementerian, Lembaga, maupun Pemerintah
Daerah yang disurvei.
eksternal: Masyarakat atau
pihak luar yang pernah menggunakan layanan pada instansi terkait dalam kurun
waktu satu tahun terakhir.
ahli (expert): Pihak
independen yang memiliki keahlian atau pengetahuan mendalam tentang instansi
tersebut, seperti BPK, BPKP, Ombudsman, LSM, Jurnalis, dll.
Partisipasi Anda
sangat berarti dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih,
transparan, dan berintegritas tinggi. Dengan meluangkan waktu sekitar 5 menit,
Anda turut berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi serta mendorong
terciptanya tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Inspektorat
Kabupaten Serang mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam
Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Mari bersama kita wujudkan Indonesia Khususnya
Kabupaten Serang yang berintegritas, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN).
Berani Mengisi, Habisi Korupsi!
sumber
gambar: https://spi.kpk.go.id/populasi/