Bersama Gubernur Banten (Foto atas), bapak Dr. H. Wahidin Halim, M.Si., dan Inspektur Provinsi Banten
bapak Drs. H. E. Kusmayadi, M.Si, Penyuluh Anti Korupsi se-Provinsi Banten
berfoto bersama, setelah menggelar audiensi yang menghasilkan pembentukan
Komunitas Aktivis Penyuluh Anti Korupsi (KAPAK) Banten. Inspektorat Kabupaten Serang
yang diwakili oleh Ibu Hj Sari Mulyati, S.Kp, M.Kes (IRBAN II) dan Derry Fatrah
Sudarjo, S.T., M.T (Auditor Pertama) mengikuti audiensi tersebut.
“Saya merasakan menjadi pejabat selama 40
tahun, urusan antikorupsi ini tidak gampang. Karena urusan korupsi bisa terjadi
dalam hitungan detik. Korupsi bisa masuk dalam ruang-ruang sesempit apapun.” ungkap
Gubernur Banten. Komitmen pemberantasan Korupsi yang selalu di gaungkan harus
sejalan dengan aksi yang dilakukan, begitulah kurang lebih gambaran apa yang
terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten. Berperan sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Kabupaten Serang selalu
mendukung segala upaya yang perlu dilakukan agar praktik Korupsi terus
diberantas tuntas, dengan mendelegasikan perwakilannya agar menjadi Penyuluh
Anti Korupsi.
Dimulai pada tanggal 2 Juli 2020 terdapat 6
nama yang diusulkan Inspektur Kabupaten Serang untuk mengikuti proses
sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi yang merupakan program Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Kemudian calon Penyuluh tersebut diharuskan mengikuti program
e-Learning yang diselenggarakan untuk memahami dasar pendidikan sebagai
Penyuluh Anti Korupsi. Setelah mengikuti proses e-Learning, pada Agustus 2020
calon yang berhasil diverifikasi oleh KPK dapat mengikuti proses selanjutnya,
yakni mengikuti bimbingan teknis/diklat yang disusul uji kompetensi pada bulan
Desember 2020. Sebelum akhirnya dibulan yang sama calon yang berhasil lolos
ujian mendapat surat keputusan dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK dan
resmi menjadi Penyuluh Anti Korupsi.
Penyuluh Anti Korupsi yang berhasil menerima
sertifikat setelah lulus uji kompetensi LSP KPK (Foto bawah) Hj Sari
Mulyati, S.Kp, M.Kes (IRBAN II), Ahmad Rofik, S.E., M.Si (Auditor Muda), Agus
Manduri, S.E (Auditor Muda), Ati Mulyati, S.E (Auditor Pertama), dan Derry
Fatrah Sudarjo, S.T., M.T (Auditor Pertama), foto bersama Bapak Drs. H. Rahmat
Jaya, M.Si selaku Inspektur Kabupaten Serang setelah resmi menjadi Penyuluh
Anti Korupsi. Mengemban tugas yang tidak mudah, Penyuluh Anti Korupsi
diharapkan dapat menjadi sarana pencegahan praktik korupsi.
“Intinya dengan adanya Penyuluh Anti Korupsi di
Inspektorat, yang pertama agar tingkat kepatuhan semakin meningkat, kemudian tidak
ada lagi praktik Korupsi, Kolusi & Nepotisme. Menghindari pemberian yang
berkaitan dengan tugas pokok & fungsi, karena itu berkaitan dengan Gratifikasi.” ungkap
Inspektur Kabupaten Serang terkait harapan dengan keberadaan Penyuluh Anti Korupsi.
Sebagai tindak lanjut dari Surat KPK Nomor :
B/5600/DKM.00.04/10-17/11/2020 pada tanggal 9 November 2020 yang ditujukkan
kepada Gubernur dan Walikota/Bupati seluruh Indonesia, untuk memelihara kompetensi,
Penyuluh KPK diberikan amanat untuk melakukan penyuluhan pada lingkungan kerja
Pemerintah Daerah masing-masing. Menjelaskan jenis-jenis praktik korupsi sampai
jenis terkecil, dan pencegahan yang dapat dilakukan untuk menghindari praktik
tersebut.(Admin)