giat-penyuluh-anti-korupsi

Bersama Gubernur Banten (Foto atas), bapak Dr. H. Wahidin Halim, M.Si., dan Inspektur Provinsi Banten bapak Drs. H. E. Kusmayadi, M.Si, Penyuluh Anti Korupsi se-Provinsi Banten berfoto bersama, setelah menggelar audiensi yang menghasilkan pembentukan Komunitas Aktivis Penyuluh Anti Korupsi (KAPAK) Banten. Inspektorat Kabupaten Serang yang diwakili oleh Ibu Hj Sari Mulyati, S.Kp, M.Kes (IRBAN II) dan Derry Fatrah Sudarjo, S.T., M.T (Auditor Pertama) mengikuti audiensi tersebut.

“Saya merasakan menjadi pejabat selama 40 tahun, urusan antikorupsi ini tidak gampang. Karena urusan korupsi bisa terjadi dalam hitungan detik. Korupsi bisa masuk dalam ruang-ruang sesempit apapun.” ungkap Gubernur Banten. Komitmen pemberantasan Korupsi yang selalu di gaungkan harus sejalan dengan aksi yang dilakukan, begitulah kurang lebih gambaran apa yang terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten. Berperan sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Kabupaten Serang selalu mendukung segala upaya yang perlu dilakukan agar praktik Korupsi terus diberantas tuntas, dengan mendelegasikan perwakilannya agar menjadi Penyuluh Anti Korupsi.

Dimulai pada tanggal 2 Juli 2020 terdapat 6 nama yang diusulkan Inspektur Kabupaten Serang untuk mengikuti proses sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi yang merupakan program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian calon Penyuluh tersebut diharuskan mengikuti program e-Learning yang diselenggarakan untuk memahami dasar pendidikan sebagai Penyuluh Anti Korupsi. Setelah mengikuti proses e-Learning, pada Agustus 2020 calon yang berhasil diverifikasi oleh KPK dapat mengikuti proses selanjutnya, yakni mengikuti bimbingan teknis/diklat yang disusul uji kompetensi pada bulan Desember 2020. Sebelum akhirnya dibulan yang sama calon yang berhasil lolos ujian mendapat surat keputusan dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK dan resmi menjadi Penyuluh Anti Korupsi.

Penyuluh Anti Korupsi yang berhasil menerima sertifikat setelah lulus uji kompetensi LSP KPK (Foto bawah) Hj Sari Mulyati, S.Kp, M.Kes (IRBAN II), Ahmad Rofik, S.E., M.Si (Auditor Muda), Agus Manduri, S.E (Auditor Muda), Ati Mulyati, S.E (Auditor Pertama), dan Derry Fatrah Sudarjo, S.T., M.T (Auditor Pertama), foto bersama Bapak Drs. H. Rahmat Jaya, M.Si selaku Inspektur Kabupaten Serang setelah resmi menjadi Penyuluh Anti Korupsi. Mengemban tugas yang tidak mudah, Penyuluh Anti Korupsi diharapkan dapat menjadi sarana pencegahan praktik korupsi.

“Intinya dengan adanya Penyuluh Anti Korupsi di Inspektorat, yang pertama agar tingkat kepatuhan semakin meningkat, kemudian tidak ada lagi praktik Korupsi, Kolusi & Nepotisme. Menghindari pemberian yang berkaitan dengan tugas pokok & fungsi, karena itu berkaitan dengan Gratifikasi.” ungkap Inspektur Kabupaten Serang terkait harapan dengan keberadaan Penyuluh Anti Korupsi.

Sebagai tindak lanjut dari Surat KPK Nomor : B/5600/DKM.00.04/10-17/11/2020 pada tanggal 9 November 2020 yang ditujukkan kepada Gubernur dan Walikota/Bupati seluruh Indonesia, untuk memelihara kompetensi, Penyuluh KPK diberikan amanat untuk melakukan penyuluhan pada lingkungan kerja Pemerintah Daerah masing-masing. Menjelaskan jenis-jenis praktik korupsi sampai jenis terkecil, dan pencegahan yang dapat dilakukan untuk menghindari praktik tersebut.(Admin)