Serang, 8 Oktober 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)
melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Dit. Permas) melaksanakan
kegiatan pendampingan penilaian perluasan calon percontohan Desa Antikorupsi
tingkat Provinsi Banten. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya
KPK dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan
akuntabel.
Acara penilaian yang berlangsung di Kabupaten Serang tersebut dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Serang, Plt. Inspektur Provinsi Banten, serta Tim Perluasan Desa Antikorupsi Provinsi Banten. Dalam kegiatan ini, Desa Cikande Permai ditetapkan sebagai percontohan Desa Antikorupsi tingkat Prov. Banten.
Penilaian dilakukan berdasarkan lima
komponen utama yang menjadi indikator bobot evaluasi, yaitu:
Hasil penilaian tersebut menunjukkan bahwa
Desa Cikande Permai berhasil meraih nilai 96,5 dengan predikat "Istimewa",
menjadikannya sebagai Desa Antikorupsi yang diakui oleh KPK. Capaian ini
menjadi bukti nyata komitmen pemerintah desa dan masyarakat dalam membangun
tata kelola yang bersih dan berintegritas.
KPK berharap keberhasilan Desa
Cikande Permai dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Provinsi Banten
dan seluruh Indonesia untuk terus memperkuat budaya antikorupsi dari tingkat
akar rumput.