Dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Inspektorat Kabupaten
Serang telah menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai bentuk komitmen terhadap
peningkatan kualitas pelayanan. Maklumat ini menjadi landasan moral dan
operasional bagi seluruh jajaran Inspektorat dalam menjalankan tugas pengawasan
internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.
Maklumat pelayanan tersebut
menyatakan bahwa seluruh pegawai Inspektorat siap memberikan pelayanan sesuai
standar yang telah ditetapkan, serta bersedia menerima sanksi apabila pelayanan
tidak sesuai dengan komitmen tersebut. Hal ini sejalan dengan semangat Zona
Integritas yang telah dicanangkan sejak Agustus 2025, sebagai langkah
strategis menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih
dan Melayani (WBBM).
Perubahan Ketiga atas Keputusan Inspektur Kab. Serang nomor : 700/001/Inspektorat/2023 tentang penetapan pejabat funggsonal auditor dan ppupd pada inspektur wilayah pembantu inspektorat kab serang
13 August 2025
Target Indikator Kinerja Utama Insepktorat Daerah Kabupaten Serang Tahun 2025
13 August 2025
Penetapan Wilayah Kerja Inspektur Pembantu Pada Inspektorat Kabupaten Serang
13 August 2025
Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pengaduan Masyarakat
28 May 2025
Standar Operasional Prosedur (SOP) Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Inspektorat Kab. Serang
28 May 2025