BPK perwakilan
Propinsi Banten selama 30 hari sesuai Surat Tugas Nomor 251/ST/XVIII.SRG/08/2025
tanggal 15 Agustus 2025, dari tanggal 19 Agustus 2025 sampai tanggal 23
September 2025 melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan BMD dan
Pemeriksaan kinerja atas penuntasan TBC di Kabupaten Serang. Inspektorat
Kabupaten Serang berperan aktif dalam mendampingi pelaksanaan Pemeriksaan BPK tersebut
sebagai wujud komitmen Inspektorat dalam memastikan tata kelola yang
transparan, akuntabel, serta mendukung peningkatan kualitas layanan publik di Pemerintah
Kabupaten Serang
Pendampingan Pemeriksaan BPK terkait Penuntasan TBC PKM Nyompok
Pendampingan Pemeriksaan BPK terkait Penuntasan TBC PKM Kopo
Pendampingan BPK atas Manajemen Aset Pasos Pasum pada Kecamatan Ciomas
Pendampingan Pemeriksaan BPK terkait Manajemen Aset di Gudang Aset
Pendampingan BPK atas Manajemen Aset pada desa Cisitu
Pendampingan BPK atas Manajemen Aset sawah pada Kecamatan Ciruas